Balikpapan (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (Algaka) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 24 November 2024.
"Tahapan Pilkada serentak sudah memasuki akhir masa kampanye yaitu tanggal 23 November, artinya sesuai ketentuan maka di tanggal 24 November pukul 00.00 WITA seluruh Algaka harus sudah ditertibkan," kata Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, Kamis (21/11).
Menurutnya penertiban itu berlangsung dari tanggal 24 hingga tanggal 26 November. Dalam penertiban Algaka Satpol PP melibatkan tim Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan.
Boedi menjelaskan, penertiban yang dilakukan nanti sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2023 tentang masa tenang.
Ia menuturkan bahwa sudah menyusun strategi sehingga bisa memaksimalkan penertiban Algaka yang terpasang di pinggir jalan di seluruh Kecamatan Kota Balikpapan.
"Sedikitnya bakal melibatkan 200 personel Satpol PP yang tersebar di 6 Kecamatan di Kota Balikpapan," ucapnya.
Boedi mengungkapkan, dalam penertiban itu fokus pada baliho berukuran besar, nantinya akan menggunakan alat berat crane dalam menurunkannya.
Dikemukakannya bahwa Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP hanya membantu dalam proses penertiban Algaka untuk mendukung suksesnya pesta demokrasi di Kota Balikpapan.
Ia mengimbau sebelum memasuki pukul 00.00 WITA, pemilik Algaka bersifat koperatif dengan menurunkan sendiri Agaka yang telah di pasang.
"Bila sudah masanya tiba dan tidak diturunkan sendiri, maka kami yang akan menurunkan," ujar Boedi.