Samarinda (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim), Kamis, memusnahkan sebanyak 1.103,26 gram narkotika jenis ganja dari hasil penggeledahan oleh Tim Gabungan BNNP Kaltim bersama Bea Cukai Kota Samarinda.
"Dari 1.103,26 gram ganja itu, sebanyak dua bungkus ganja dengan total seberat 1.000 gram dan satu bungkus ganja dengan berat 2,06 gram," ujar Kepala BNNP Kaltim Brigjen Polisi Edhy Moestora seusai memusnahkan ganja dengan cara dibakar di Samarinda.
Berikutnya ada satu bungkus biji tanaman ganja dengan berat 95 gram ditambah delapan linting ganja yang telah dicampur tembakau yang siap konsumsi seberat 6,2 gram.
Selain memusnahkan ganja, pada waktu yang sama BNNP Kaltim juga memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket dengan berat 49,3 gram.
Brigjen Pol. Edhy Moestora menjelaskan bahwa ganja seberat 1.103,26 gram tersebut hasil pengungkapan dari tindak penyalahgunaan narkoba pada tanggal 29 September di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Awalnya, BNNP Kaltim bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMB) B Samarinda mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika berupa tanaman ganja. Barang ini akan diedarkan dari Sumatera Utara menuju Tenggarong.
Pada hari Kamis (29/9), paket tiba di Tenggarong untuk selanjutnya dilakukan kontrol pengiriman sesuai dengan alamat penerima. Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wita, petugas Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim dan Bea Cukai Kaltim melakukan pengintaian.
Setelah paket diterima oleh tersangka FD, tim gabungan langsung ke rumah tersangka guna memastikan identitas tersangka dan paket kiriman yang telah diterima FD.
"Hasil interogasi awal, narkotika itu didapat dengan memesan dari Kota Medan melalui komunikasi dengan seseorang yang tidak dikenalnya, kemudian dilanjutkan dengan pengiriman melalui aplikasi belanja daring," kata Edhy.
Untuk sabu-sabu 49,3 gram yang juga telah dimusnahkan tersebut, kata dia, diperoleh dari hasil pengungkapan terhadap dua tersangka RD dan BB pada hari Senin (3/10) sekitar pukul 22.00 Wita di tempat parkir Pasar Segar Balikpapan.
"Dari interogasi awal, sabu-sabu yang dibawa dua tersangka ini atas suruhan BL untuk dijual di Balikpapan dan sekitarnya. Selanjutnya, BNNP Kaltim menangkap dan mengonfirmasi BL. Hasil konfirmasi terhadap BL, yang bersangkutan membenarkan bahwa barang itu miliknya," ujar Edhy.