Samarinda (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mendukung penggunaan mobil listrik, meski investasi awalnya mahal namun biaya pemeliharaannya lebih murah, berbanding terbalik dengan kendaraan biasa yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).
"Kalau dikonversikan ke rupiah, memang investasi awalnya lebih mahal, tapi investasi pemeliharaannya lebih ringan. Beda dengan kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak investasi harganya murah tapi pemeliharaannya akan semakin tinggi," kata Manalu di Samarinda, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa dirinya bersama Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Samarinda, Ari Tirta Prawita telah melakukan uji coba menggunakan mobil listrik Samarinda – Balikpapan, baterai hanya terkuras 43 persen.
"Kalau kita hitung dengan harga rupiah maka hanya Rp43 ribu saja dari Samarinda ke Balikpapan, jika kembali lagi dari Balikpapan ke Samarinda, maka membutuhkan biaya Rp86 ribu. Sungguh luar biasa efisiensinya," ujar Manalu.
Manalu menuturkan, bahwa mobil listrik sangat efisien. Jika baterai mobil listrik diisi penuh hanya mengeluarkan biaya Rp100.000 dengan daya tempuh mencapai 350 kilometer.
Kemudian terkait biaya pemeliharaan kendaraan tidak ada sama sekali, hanya mungkin untuk ban mobil . Biaya operasional lebih murah jika dibanding dengan kendaraan yang menggunakan BBM.
"Itu juga konsep yang kita lihat dari mobil elektrik ini," tegasnya.
Selain itu, kata Manalu dampak positifnya kendaraan listrik ramah lingkungan karena nol emisi karbon. Kemudian jika dilihat dengan kemampuan anggaran juga bisa membantu mengurangi subsidi terkait penggunaan BBM.
Manalu meyakini, jika melihat kemampuan ekonomi masyarakat Samarinda sebenarnya terbilang mampu untuk membeli kendaraan listrik, hanya saja kebiasaan untuk mencoba masih kurang.
“Seluruh masyarakat khususnya Samarinda yang sudah memiliki mobil untuk mencoba beralih ke mobil listrik,” imbaunya.
Manalu menambahkan, selain bisa menghemat dari sisi pengeluaran transportasi tiap bulan, juga membantu membuat Kota Samarinda menjadi hijau dan bersih dari polusi udara bahkan membantu mengurangi efek rumah kaca.
Sekadar diketahui pada 13 September 2022 penggunaan kendaraan listrik sudah diimbau melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan, Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.