Samarinda (ANTARA) -
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menerangkan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2024, seluruh area parkir di di Kota Tepian wajib menerapkan sistem pembayaran non-tunai.
"Kami ingin memastikan bahwa transisi ke sistem pembayaran non-tunai ini berjalan lancar dan tidak mengurangi kenyamanan pengunjung," kata Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu di Samarinda, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa penggunaan uang elektronik bisa menggunakan E-Money (Mandiri), Flazz (BCA), TapCash (BNI), dan BRIZZI (BRI) sebagai metode pembayaran yang diterima para transaksi jasa parkir.
"Untuk itu, kami akhir-akhir ini telah melakukan sosialisasi secara masif dan meminta perusahaan pengelola menyediakan fasilitas bagi mereka yang belum memiliki kartu uang elektronik," ungkapnya.
Meski begitu, Dishub Samarinda juga berupaya untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat terkait dengan kebijakan ini. Kartu uang elektronik dan pengisian saldo, menurut Manalu, mudah didapatkan di gerai ritel seperti Indomaret, Alfamidi, maupun bisa diurus ke perbankan penyedia.
"Kami mengerti ada kecemasan di kalangan pengguna yang belum pernah mencoba sistem pembayaran non-tunai. Tapi ini harus diterapkan sedari sekarang sebagai langkah modernisasi dan transparansi hasil jasa parkir," katanya pula.
Dishub Samarinda menekankan pentingnya kesiapan masyarakat dalam menghadapi perubahan ini.
"Sosialisasi akan terus kami lakukan hingga tanggal penerapan, dan kami berharap masyarakat dapat beradaptasi dengan sistem baru ini demi kelancaran dan keamanan bersama," tutur Manalu.
Ia menambahkan saat ini di area parkir pada pusat perbelanjaan di Samarinda masih menggabungkan pembayaran tunai dan non tunai. Untuk efektifitas ke depan, pihaknya merapikan sepenuhnya pada 1 Juli nanti agar semua pembayaran parkir wajib non tunai.
Dengan adanya kebijakan ini, Manalu berharap dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi di area parkir, sekaligus mendukung gerakan menuju gaya hidup transaksi non-tunai.