Samarinda (ANTARA Kaltim)- Forum Antar Umat Beragama Peduli Keluarga Sejahtera dan Kependudukan (Fapsedu) yang dideklarasikan pada 18 Juli 2008 di Jakarta memiliki tiga fungsi dalam ikut mensukseskan program Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB).
“Tiga Fungsi tersebut adalah sebagai Komunikasi , Informasi dan Edukasi (KIE), sebagai advokasi dan penggerakan di masyarakat, khususnya di lingkungan ke agamaan,†kata Sekjen Fapsedu Pusat, Freddy Aritonang di Samarinda usai pembukaan acara oreantasi bagi anggota Fapsedu Kaltim, Rabu 25/9.
Ia mengatakan, dengan adanya Fapsedu, maka para tokoh agama saat ini baru bisa melaksanakan advokasi dan KIE dan pada saatnya nantinya dapat menggerakkan sasaran dari tempat-tempat ibadah, tempat tinggal sasaran umat untuk dibawa ketempat pelayanan KB.
Jadi Fapsedu nantinya mampu menggerakan masyarakat menjadi peserta KB , pendewasaan usia perkawinan bagi genarasi muda., mengatur jarak kelahiran serta memberikan pemahaman seperti slogan dua anak cukup.
Freddy mencontohkan bentuk nyata dari peran dan fungsi Fapsedu adalah menggerakkan masyarakat untuk menjadi peserta KB yakni seperti yang dilakukan oleh Fapsedu di Perwokerto, Jawa Tengah , melakukan bakti sosial pelayanan KB.
“Seperti itulah peran Fapsedu dalam membantu BKKBN melaksanakan program KB , bak dipusat maupun di daerah-daerah,†katanya.
Sementara itu Kepala perwakilan BKKBN Kaltim, Jufri Yasin menambahkan bahwa di Provinsi Kaltim Fapsedu dibentuk sejak Desember 2011, kemudian dilanjutkan pembentukan di bebrapa kabupaten dan kota di antaranya di kota Samarinda, Bontang, Tarakan , Balikpapan dan di Kabupaten Berau serta Kabupaten Bulungan.
Menurutnya tujuan utama Fapsedu adalah melakukan advokasi dan penggerakan masyarakat melalui tokoh-tokoh agama seperti melakukan advokasi kepada Gubernur, Bupati dan Walikota, serta tokoh-tokoh agama dan masyarakat.
Jufri Yasin berharap kepada anggota Fapsedu untuk lebih berperan aktif dalam memberikan advokasi , dan KIE di bidang kependudukan dan KB kepada pemeluk agama masing-masing tanpa mencampuri urusan keimanan pemeluknya. (*)
Fapsedu Miliki Tiga Fungsi Dalam Program KB
Rabu, 25 September 2013 17:21 WIB