Paser (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan surat teguran untuk ketiga kalinya berupa surat sanksi administratif paksaan kepada perusahaan kelapa sawit PT. Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS) karena dua surat teguran sebelumnya tidak diindahkan pihak perusahaan.
“DLH Kabupaten Paser sudah dua kali melayangkan surat teguran tertulis, karena tidak direspon maka kami mengeluarkan surat teguran berikutnya berupa sanksi administrasi paksaan pemerintah,“ kata Kepala DLH Kabupaten Paser Achmad Safari, di Tanah Grogot, Selasa (9/8 ).
Ia mengatakan, berdasarkan Undang-undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terhadap perusahaan yang diduga melanggar sanksinya dilakukan secara bertahap. Tahapan tersebut berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan.
Safari menjelaskan, dari hasil pengawasan dan verifikasi penerapan sanksi administratif teguran tertulis pada 16 Juni 2022 oleh tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), terhadap PT CBSS terbukti melakukan pelanggaran lingkungan hidup.
"Dasar itulah, dikeluarkan surat sanksi administrasi paksaan pemerintah," katanya.
Dikemukakannya, mengacu isi sanksi pada Surat Keputusan Bupati Paser Nomor 739/KEP-493/2022 yang ditandatangani 3 Agustus 2022 itu, PT CBSS harus melakukan kewajiban sebagai berikut, pertama melakukan penutupan air lindi yang menuju ke media paling lama 7 hari kalender.
Kedua melakukan tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup sesuai dokumen lingkungan paling lama 21 hari kalender.
Ketiga menghentikan kegiatan yang menimbulkan potensi bertambahnya limbah pada dan limbah cair.
"Jika tidak melaksanakan kewajiban sesuai surat sanksi maka PT. CBSS akan dikenakan sanksi lebih lanjut sesuai perundang-undangan," ujar Safari.