Samarinda (ANTARA Kaltim) - DPRD Provinsi Kaltim, Jumat, menggelar gladi bersih penyampaian visi dan misi bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim periode 2013-2018 di Gedung Utama DPRD setempat.
"Penyampaian visi-misi calon gubernur dan wakil gubernur akan digelar Sabtu (24/8) besok, pukul 10.00 Wita. Untuk itu, hari ini kami menggelar gladi resik agar acara besok dapat berjalan dengan baik," ujar Sekretaris DPRD Kaltim Fachruddin Djaprie, yang ditemui saat pelaksanaan gladi bersih itu di Samarinda, Jumat.
Dalam gladi bersih tersebut, tampak sejumlah aparat kepolisian melakukan penjagaan di sejumlah titik di lingkungan DPRD Kaltim, baik di dalam gedung maupun di luar gedung.
Di dalam gedung, kursi para calon gubernur dan calon wakil gubernur, kursi tamu dan undangan terlihat sudah tertata dengan rapi.
Lokasi tempat wartawan tulis dan wartawan foto juga telah disiapkan. Dari pendataan yang dilakukan Humas DPRD Kaltim, terdapat sekitar 50 wartawan yang akan melakukan peliputan dalam penyampaian visi-misi tersebut.
Penyampaian visi dan misi itu akan diikuti oleh semua peserta pasangan calon yang terdapat tiga pasang, yakni Awang Faroek Ishak berpasangan dengan Mukmin Faisyal yang mendapat nomor urut 1.
Saat ini, Awang Faroek adalah Gubernur Kaltim, sedangkan Mukmin Faisyal merupakan Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar.
Pasangan dengan nomor urut 2 adalah Farid Wadjdy yang berpasangan dengan Aji Sofyan Alex. Saat ini Farid Wadjdy merupakan Wakil Gubernur Kaltim, sedangkan Aji Sofyan Alex merupakan salah satu Wakil Ketua DPRD Kaltim.
Nomor urut 3 adalah Imdaad Hamid yang berpasangan dengan Ipong Muchlissoni. Pasangan ini mendaftarakan diri di KPU Kaltim dari jalur independen. Imdaad Hamid adalah mantan Wali Kota Balikpapan, sedangkan Ipong adalah mantan anggota DPRD Kaltim yang saat ini menjadi pengusaha sukses.
Penyampaian visi dan misi yang dilakukan pada 24 Agustus itu sekaligus merupakan awal dimulainya masa kampanye Pemilihan Gubernur Kaltim periode 2013-2018. Masa kampanye bagi tiga calon tersebut akan berakhir pada 6 September 2013.
"Penyampaian visi misi ini merupakan amanat dalam menjalan undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004, terutama yang tercantum dalam Pasal 76 ayat 2, yakni undang-undang tentang kewajiban pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi, serta program secara lisan dan tertulis," ujar Japrie menegaskan. (*)