Balikpapan (ANTARA Kaltim)- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemprov Kaltim melarang pengunaan jalan negara atau provinsi oleh angkutan batu bara dan minyak sawit yang mengakibatkan kerusakan pada sejumlah ruas jalan di daerah itu.
“Pengawasan dan sanksi terhadap angkutan batu bara dan swait yang merusak jalan negara merupakan wewenang provinsi dan kabupaten/kota, bahkan sampai pada pencabutan izin usaha jika perusahaan bersangkutan tidak mengindahkan larangan tersebut,†kata Susilo di hadapan wartawan di sela-sela pelaksanaan Kaltim Summit II tahun 2013, di Balikpapan, Selasa (30/7).
Dalam kesempatan itu, kata Susilo Kaltim telah membuat langkah tepat, dengan menerbitkan Perda 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Sawit.
Dia menilai hal itu merupakan bagian dari wewenang daerah, yankni provinsi bersama kabupaten/kota dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, sehingga dapat mengendalikan pengunaan jalan negara untuk angkutan batu bara dan usaha sawit yang selama ini menjadi penyebab utama rusaknya sejumlah ruas jalan di daerah.
Bahkan menurut Susilo, daerah tidak perlu ragu untuk mencabut izin usaha perusahaan batu bara atau sawit yang dinilai tidak mengindahkan Perda tersebut, sebagai bentuk efek jera bagi pihak-pihak yang selama ini sengaja melanggar aturan tersebut.
“Perda ini tidak hanya berlaku pada perusahaan sekala kecil saja, tetapi juga untuk perusahaan besar. Apabila melakukan pelanggaran terhadap Perda tersebut , bisa dikoordinasikan dengan pemerintah pusat untuk menerima sanksi setimpal,†tegasnya.
Karena itu dia menegaskan agar pemerintah daerah bersama jajaran terkait untuk terus melakukan pengawasan ketat, terhadap kegiatan tambang batu bara dan minyak sawit yang menggunakan jalan negara untuk angkutan produksi.
Sebelumnya Gubernur Kaltim, Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan pihaknya akan segera menertibkan sejumlah angkutan batu bara dan minyak sawit yang selama ini menggunakan jalan negara, sehingga menyebabkan kerusakan jalan.
Bahkan Awang menjajikan akan bertindak tegas apabila ada perusahaan yang tidak mengindahkan Perda tersebut, dengan memberikan sanksi hingga sampai pada pencabutan izin usaha. Sebagai bukti ketegasan daerah untuk perusahaan yang membandel.
“Setelah Lebaran ini, kita akan intensifkan pengawasan sekaligus memberikan sanksi tegas pada perusahaan yang masih menggunakan jalan negara atau provinsi untuk angkutan batu bara dan minyak sawit, dengan melibatkan sejumlah pihak terkait,†ujarnya.
Dia menegaskan Perda tersebut diterbitkan sebagai upaya menjaga agar jalan negara dan provinsi bertahan lebih lama, dengan beban sesuai dengan kelas jalan di masing-masing lokasi. Selama ini sejumlah perusahaan batu bara dan sawit tidak bertanggung jawab, sehingga sering terjadi kerusakan jalan yang parah.
Kerusakan yang terjadi berdampak pada terhambatnya transportasi umum, sekaligus mengganggu kelancaran arus barang dan jasa yang selama ini sangat dibutuhkan masyarakat. Karena itu tidak ada jalan lain untuk mengatasinya, yakni dengan menerapkan Perda tersebut. (Tim Humas Prov Kaltim/).