Purwakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menyampaikan kiat mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan melakukan trik pembelian sapi yang terkena PMK untuk selanjutnya dimusnahkan.
"Saat ini sapi yang terkena PMK belum terlalu banyak, yakni hanya berasal dari ternak di Aceh dan Jatim. Ini harus segera diatasi secepatnya," kata Dedi Mulyadi, dalam keterangannya di Purwakarta, Jumat.
Ia menyampaikan langkah cepat dalam mengatasi masalah sapi yang terkena PMK ialah dengan membeli sapi-sapi dari peternak, kemudian musnahkan.
"Jadi sebaiknya Kementerian Pertanian membeli sapi yang terkena penyakit PMK. Nah, sapi yang telah dibeli itu, lalu dimusnahkan," kata dia.
Dedi menyampaikan saran tersebut, karena vaksin dalam negeri untuk penangan PMK baru dalam proses, sementara sapi yang sudah terkena PMK sudah banyak. Selain itu juga diragukan tingkat kedisiplinan dari peternak untuk tidak menjual sapi yang terkena PMK itu ke luar daerah.
"Siapa yang bisa menjamin dan mengawasi sapi dari Jatim yang terkena PMK tidak dijual ke wilayah Jabar atau wilayah lainnya. Padahal penyakit PMK sangat cepat penyebarannya," kata Dedi.
Menurut dia, pemusnahan sapi yang telah dibeli itu perlu dilakukan untuk menenangkan keresahan publik.
"Usulan Pak Jokowi agar sapi di daerah kena di-lockdown menjadi satu alternatif. Tapi saya tak yakin, sapi-sapi itu tidak dijual ke daerah lain secara diam diam, karena pengawasan kita lemah, " kata mantan Bupati Purwakarta itu.
Dia yakin ketika yang sakit ini dimusnahkan, publik akan tenang. Lalu pencegahan impor ternak dari negara yang masih ada PMK harus ketat dan sementara tidak dilakukan.
PMK sendiri adalah penyakit yang menyerang hewan ternak. Dikategorikan sebagai penyakit ternak yang paling menular dan serius, PMK menjangkiti hewan dengan kuku terbelah seperti sapi, kerbau, unta, domba, hingga kambing.
Kementan telah menetapkan enam wilayah yang dilanda wabah PMK pada hewan ternak, diantaranya tersebar di Provinsi Aceh dan Jawa Timur.
Wakil Ketua Komisi IV DPR sampaikan kiat guna cegah penyebaran PMK
Jumat, 13 Mei 2022 11:09 WIB