Penajam (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur diganti melalui rapat paripurna pemberhentian dan pergantian Ketua DPRD masa jabatan 2019-2024.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Hartono Basuki di Penajam, Kamis, mengatakan, usulan PAW (pergantian antar waktu) Ketua DPRD dari Jhon Kenedi digantikan Syahruddin M Noor.
Usulan pemberhentian dan pergantian tersebut berdasarkan SK (surat keputusan) Dewan Pimpinan Pusat atau DPP Partai Demokrat Nomor 31/SK/DPP.PD/III/2022 tertanggal 15 Maret 2022.
Surat Dewan Pimpinan Daerah atau DPD Demokrat Provinsi Kalimantan Timur Nomor 05/119/DPD.PD/Kaltim/III/2022 tertanggal 14 Maret 2022 perihal surat pengantar.
Surat Dewan Pimpinan Cabang atau DPC Partai Demokrat Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 039/119/DPCPDPPU/III/2022 tertanggal 16 Maret 2022 perihal pergantian antar waktu Ketua DPRD.
Kemudian Surat Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 012/VPJ/PPU/III/2022 tertanggal 21 Maret 2022 perihal PAW Ketua DPRD.
"Surat itu ditindaklanjuti sesuai peraturan tata tertib DPRD, rapat paripurna untuk pemberhentian dan pergantian Ketua DPRD dari Fraksi Demokrat," ujar Hartono Basuki.
Calon pengganti Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Syahruddin M Noor menyatakan, rapat paripurna berjalan sesuai yang dijadwalkan dan ditetapkan dalam Banmus (badan musyawarah).
Rapat paripurna pemberhentian dan pergantian Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut berlangsung kuorum dihadiri sebanyak 20 dari 25 anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sesuai mekanisme tata tertib DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menurut dia, setelah rapat paripurna akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Bupati Penajam Paser Utara.
"Kami berharap berjalan cepat, setelah terbit SK (surat keputusan) gubernur dilakukan pelantikan sesuai mekanisme," kata Syahruddin M Noor.(ADV)
Ketua DPRD Kabupaten Penajam diganti melalui rapat paripurna
Kamis, 14 April 2022 16:33 WIB
Surat itu ditindaklanjuti sesuai peraturan tata tertib DPRD, rapat paripurna untuk pemberhentian dan pergantian Ketua DPRD dari Fraksi Demokrat,