Samarinda (ANTARA) - Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Wagub Kaltim) Hadi Mulyadi menyerahkan Piagam Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada 732 perusahaan setempat, baik penghargaan tingkat nasional maupun tingkat provinsi.
"Semoga penghargaan yang diperoleh ini menjadi semangat bagi setiap perusahaan untuk lebih meningkatkan K3, agar tingkat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja lebih baik lagi," ujar Hadi saat Peringatan Bulan K3 di Samarinda, Rabu.
Rincian dari 732 perusahaan yang memperoleh penghargaan tersebut terdiri atas 358 perusahaan mendapat penghargaan tingkat provinsi, kemudian ada 374 perusahaan yang memperoleh penghargaan di tingkat nasional.
Penghargaan K3 dibagi dalam beberapa kategori, yakni kategori zero accident (nihil kecelakaan), pencegahan dan penanggulangan (P2) HIV/AIDS, pencegahan dan penanggulangan COVID-19, dan kategori sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).
Sebanyak 358 perusahaan yang memperoleh penghargaan tingkat provinsi ini adalah untuk kategori zero accident sebanyak 190 perusahaan, kategori P2 HIV/AIDS sebanyak 52 perusahaan, dan kategori penanganan COVID-19 sebanyak 116 perusahaan.
Sedangkan 374 perusahaan yang memperoleh penghargaan tingkat nasional itu adalah untuk kategori zero accident ada 184 perusahaan, kategori P2 HIV/AIDS sebanyak 45 perusahaan, kategori P2 COVID-19 sebanyak 113 perusahaan, dan kategori SMK3 sebanyak 32 perusahaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim Suroto mengatakan, penghargaan yang diserahkan Rabu, ini merupakan penghargaan yang diperoleh di tahun 2021, karena di tahun lalu belum bisa diserahkan akibat tingginya penularan COVID-19.
"Untuk tahun ini, perusahaan di Kaltim yang diusulkan dan tersaring diajukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendapat penghargaan sebanyak 429 perusahaan," kata Suroto.
Rincian dari 429 perusahaan untuk memperoleh penghargaan tersebut adalah pada kategori zero accident diusulkan sebanyak 216 perusahaan, kategori P2 HIV/AIDS sebanyak 66 perusahaan, dan kategori P2 COVID-19 sebanyak 147 perusahaan.