Balikpapan (ANTARA) - Hingga saat ini, jabatan wakil wali kota Balikpapan masih kosong pasca meninggalnya Wakil Wali Kota terpilih Thohari Aziz sebab COVID-19 Januari 2021.
Saat ini, seperti disampaikan Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle, pencalonan wakil wali kota yang baru memerlukan diskusi diantara partai-partai pengusung pasangan Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz.
Partai-partai tersebut terutama Partai Golkar dan PDI Perjuangan, 2 pemegang kursi terbanyak di DPRD Balikpapan.
Hasil diskusi dan kompromi di partai pengusung itu harus memunculkan 2 nama yang kemudian dipilih di DPRD.
“Kita bicara aturan yang jelas. Jadi ada tujuh partai pengusung dan mereka punya hak untuk mencalonkan nama. Misal ada 7 nama, tapi yang diajukan ke DPRD kemudian hanya 2 nama. Dari dua itu oleh anggota DPRD dipilih lagi untuk jabatan wakil wali kota tersebut,” jelas Sabaruddin.
Ia menambahkan, dalam undang-undang, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2007, tidak dijelaskan batasan waktu untuk mengisi kekosongan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, namun dengan adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang meminta agar kekosongan jabatan tersebut segera diisi, maka lebih cepat lebih baik.
Di pihak PDI Perjuangan, seperti disampaikan Ketua DPD PDIP Kaltim Safaruddin, mengatakan banyak kader yang berpotensi dan layak, Mereka ada yang anggota DPRD Kaltim, dan ada juga yang bukan anggota DPRD Balikpapan.
"Bisa juga isterinya almarhum, yang jelas harus kader. Ini sementara masih berproses," jelas Safarudin beberapa waktu lalu.
Istri almarhum Thohari Aziz adalah Risti Utami Dewi, satu sosok penggiat kegiatan sosial di Balikpapan. Saat almarhum masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Risti menampilkan kepribadian yang mengesankan sebagai pendamping suaminya mengemban tugas-tugas wakil rakyat.