Penajam (ANTARA Kaltim) - Saksi pasangan Andi Harahap dan Sutiman (Aman) menolak untuk menandatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten serta penetapan pasangan calon terpilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) 2013.
Saksi Aman, Muslimin, menolak untuk menandatangani berita acara dengan alasan mereka masih mempertanyakan berbagai hal, terutama jumlah dan rekap pemilih tambahan yang menggunakan KTP dan KK.
"Hasilnya ini kami mau membicarakan dulu kepada pasangan Aman, apakah mau mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak. Jadi saya belum bisa menandatangani bertita acara dan memberikan komentar," tegas Musliman, Kamis (2/5).
Sementara itu, Ketua Timses Sandra Puspa Dewi-Harimuddin Rasyid (SPDU), Ihwan Datu Adam yang ingin memberikan tanggapan dalam rapat pleno tersebut, tidak diberikan kesempatan karena tidak membawa surat rekomendasi sebagai saksi.
Usai pleno, Ihwan menyatakan, masih mempelajari hasil pleno KPU tersebut, apakah akan mengajukan keberatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak.
"“Tapi dari penasehat hukum SPDU ada celah untuk itu. Makanya kami mau konsultasikan dulu apakah akan mengajukan ke MK atau tidak," ucapnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PPU, Andi Arfin menyatakan, sesuai dengan tata tertib (tatib) KPU, maka Saksi SPDU, Ihwan Datu Adam tidak bisa memberikan tanggapan karena tidak membawa rekomendasi sebagai saksi.
Dengan hasil rapat pleno ini, lanjut Andi Arfin, maka Pasangan calon bupati Yusran Aspar dan calon wakil bupati Mustaqim MZ (YAQIN) dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada Kabupaten PPU 2013.
Namun demikian, tambahnya, KPU belum bisa menyerahkan keputusan rapat pleno kepada DPRD Kabupaten PPU, karena masih menunggu apakah pasangan AMAN dan SPDU akan mengajukan keberatan kepada MK.
"Sesuai dengan tahapan KPU, maka pengajuan keberatan kepada MK dimulai pada 6-8 Mei 2013. Kalau mereka mengajukan keberatan ke MK, maka kami menunggu surat keputusan MK, untuk selanjutkan diserahkan kepada DPRD," ucap Andi Arfin. (*)
Dua Saksi Tidak Tanda Tangan Berita Acara
Jumat, 3 Mei 2013 5:04 WIB
Sesuai dengan tahapan KPU, maka pengajuan keberatan kepada MK dimulai pada 6-8 Mei 2013. Kalau mereka mengajukan keberatan ke MK, maka kami menunggu surat keputusan MK, untuk selanjutkan diserahkan kepada DPRD