Tana Paser
(ANTARA Kaltim) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Abdul Azis
Muslim mengatakan kepala desa (kades) yang terdaftar sebagai calon
anggota legislatif (caleg) harus melepaskan jabatannya.
"KPU akan mencoret dari daftar caleg jika belum melepaskan jabatannya," kata Ketua KPU Paser Abdul Azis Muslim, Rabu.
Menurutnya,
ketentuan melepas jabatan bagi pejabat publik yang maju menjadi calon
anggota legislatif telah diatur dalam peraturan KPU No. 13/2013 pasal
19 huruf I (form BB-7).
Kepada calon anggota legislatif yang
masih menjabat sebagai kepala desa, KPU masih menunggu surat keputusan
(SK) pemberhentian jabatan kades pen hingga ditetapkan sebagai Daftar
Calon Tetap (DCT)Daftar.
"Sebelum penetapan DCT, Kades
sudah harus menunjukkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari
pimpinannya dalam hal ini Bupati, jika tidak, maka akan dicoret karena
dianggap TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Azis.
Saat ini, kades
yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) hanya melampirkan surat
pernyataan mengundurkan sambil sebagai persyaratan sambil menunggu SK
Pemberhentian terbit.
"SK pemberhentian merupakan syarat mutlak
yang harus dipenuhi sebelum ditetapkan sebagai daftar calon anggota
legislatif tetap yang akan bersaing pada pemilu 2014," jelasnya.
Seperti
diketahui bahwa ada beberapa calon anggota legislatif (caleg) yang
masuk dalam daftar calon sementara masih berstatus sebagai kepala desa.
Ketika mendaftar mereka melengkapi surat pernyataan mengundurkan diri.
Sementara untuk ditetapkan dalam Daftar calon tetap mereka harus
menyerahkan SK Pemberhentian dari jabatan kades. (*)
KPU : Kepala Desa Harus Lepas Jabatannya
Rabu, 24 April 2013 20:45 WIB