Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Abdul Azis Muslim mengatakan kepala desa (kades) yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) harus melepaskan jabatannya.
"KPU akan mencoret dari daftar caleg jika belum melepaskan jabatannya," kata Ketua KPU Paser Abdul Azis Muslim, Rabu.
Menurutnya, ketentuan melepas jabatan bagi pejabat publik yang maju menjadi calon anggota legislatif telah diatur dalam peraturan KPU No. 13/2013 pasal 19 huruf I (form BB-7).
Kepada calon anggota legislatif yang masih menjabat sebagai kepala desa, KPU masih menunggu surat keputusan (SK) pemberhentian jabatan kades pen hingga ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT)Daftar.
"Sebelum penetapan DCT, Kades sudah harus menunjukkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari pimpinannya dalam hal ini Bupati, jika tidak, maka akan dicoret karena dianggap TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Azis.
Saat ini, kades yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) hanya melampirkan surat pernyataan mengundurkan sambil sebagai persyaratan sambil menunggu SK Pemberhentian terbit.
"SK pemberhentian merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum ditetapkan sebagai daftar calon anggota legislatif tetap yang akan bersaing pada pemilu 2014," jelasnya.
Seperti diketahui bahwa ada beberapa calon anggota legislatif (caleg) yang masuk dalam daftar calon sementara masih berstatus sebagai kepala desa.
Ketika mendaftar mereka melengkapi surat pernyataan mengundurkan diri. Sementara untuk ditetapkan dalam Daftar calon tetap mereka harus menyerahkan SK Pemberhentian dari jabatan kades. (*)