Bontang (ANTARA Kaltim) - Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bontang, Kalimantan Timur, Senin (22/4) hingga Rabu (24/4), akan mengelar pelatihan bagi 60 mitra sensus pertanian dan 15 staf intern BPS yang nantinya sebagai 15 koordinator kecamatan dan koordinator lapangan.
"Saat ini BPS telah membentuk tim terdiri 60 orang mitra BPS sebagai petugas lapangan dan 15 staf yang akan turut ke lapangan sebagai sebagai koordinator kecamatan dan koordinator lapangan. Mereka akan didiklat selama tiga hari mulai Senin hingga Rabu pekan besok di Hotel Oak Tree," kata Kepala BPS Kota Bontang Basiran Suwandi, di Bontang, Senin.
Basiran menyampaikan beberapa waktu lalu telah mensosialisasikan hal ini ke Walikota Bontang Adi Darma.
"Pak Adi Darma setelah mendapat sosialisasi rencana sensus ekonomi ini menanggapi cukup bagus dan bilang sensus pertanian ini harus disuskeskan. Karena sensus pertanian ini akan menghimpun data 10 tahun sekali," ujar Basiran.
Dengan sensus pertanian ini diharapkan masyarakat Bontang sebagai masyarakat pesisir bisa memanfaatkan lahan yang ada di rumah masing-masing.
"Idealnya masing-masing rumah ada kepedulian menanam setidaknya sayur-sayuran, cabe, tomat dalam polybag," terangnya.
Menurut Basiran hal ini penting agar masyarakat tidak hanya konsumsi ikan semata tetapi mengenal sayuran.
"Karena sayuran bagus untuk kesehatan rumah tangga dan memiliki manfaat untuk tubuh. Dan agar efektifitas program ini melibatkan Dinas Perikanan Kelautan dan Pertanian tentunya," kata Basiran.
Sementara itu menyangkut ricuh data PPLS 2011 untuk beberapa program seperti Jamkesmas, beras miskin hingga sekarang ini, Basiran menanggapi dengan prihatin dan berharap ada kepedulian instansi terkait untuk validasi data alapangan untuk perbaikan kedepan.
"BPS hanya memotret data lapangan saat pendataan program perlindungan sosial 2011, sementara skoring atau penentu akhir adalah Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pusat," ujarnya.
Lebih lanjut dia sampaikan bahwa PPLS 2011 berdasarkan sensus penduduk dengan peta rumah tangga setiap RT sebagai obyek lapangan dan data lapangan selalu di analisia "matching" jika perubahan.
"UU Nomor 16 Tahun 1997 diatur apabila responden memberi keterangan bohong maka akan diberi sanksi pidana. Harusnya tiap responden yang mengantisipasi dan BPS telah menggunakan snowbowling dengan mewawancara setiap orang miskin," kata Basiran. (*)