Samarinda (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani urusan bidang pemberdayaan masyarakat desa. Namun tidak hanya dibebankan semata kepada DPMPD tetapi harus dilakukan bersama-sama dengan OPD terkait dan pemangku kepentingan.
“Dalam membangun desa banyak sektor yang bisa berperan. terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, serta akses jalan. Dengan berkolaborasi lintas sektor masalah pembangunan desa bisa terselesaikan,” ujar Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin saat menjadi narasumber dialog di RRI Samarinda, Senin (29/11).
Ia mengajak OPD terkait lingkup provinsi, kabupaten, hingga pihak perguruan tinggi dan swasta bisa berbuat sesuai perannya masing-masing. Mendukung kinerja desa melaksanakan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) sesuai ketentuan.
"Harapannya tidak ada lagi desa miskin karena kebutuhan dasarnya telah terpenuhi. Kemudian diikuti meningkatkan status Indeks Desa Membangun (IDM) dengan jumlah desa di Kaltim sebanyak 841 desa," tuturnya.
Dikemukakannya IDM tidak sekedar rangking, tapi benar-benar dana yang sudah dikucurkan dirasakan masyarakat. Kedepan tidak sekedar dimanfaatkan, tapi menjadi pancingan agar desa bisa mandiri meski tanpa Dana Desa. Pemerintah Provinsi Kaltim pada tahun 2022 ada inovasi kegiatan desa diikuti ada perkembangan dengan menggeliat ekonomi di desa.
Syirajuddin mengungkapkan IDM Provinsi Kaltim pada tahun 2021 menunjukan peningkatan ketimbang tahun 2020. Nilai IDM Kaltim mencapai 0,7071 atau level status berkembang menempatkan Provinsi Kaltim menduduki peringkat enam secara nasional tahun 2021.
"Kaltim menduduki peringkat enam setelah Bali, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Barat," katanya.
Diakuinya rangking IDM Kaltim secara nasional selalu menunjukan tren meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2018 menempati peringkat 23, kemudian tahun 2019 menduduki peringkat 15, selanjutnya 2020 menduduki peringkat sembilan dan pada tahun 2021 menduduki peringkat enam.
Syirajuddin menjelaskan IDM tahun 2021 terdiri dari status mandiri 87 desa, maju 312 desa, berkembang 387 desa, tertinggal 54 desa. Hanya tersisa satu desa berstatus sangat tertinggal, yakni Kampung Gerunggung, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat.
Lanjutnya IDM merupakan indeks komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa. Ini mengacu Undang - Undang Nomor 6Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.
Adapun tujuan IDM untuk menetapkan status kemajuan dan kemandirian Desa dan menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan Desa.
Syirajuddin menambahkan dalam pelaksanaannya pemerintah mengukur capaian keberhasilan pelaksanaan P3MD berupa status Indeks Desa Membangun (IDM) yang menggambarkan kondisi riil desa dengan peringkat mulai dari sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, dan level teratas pada status mandiri.