Samarinda (ANTARA) - Kanit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda Reno Chandra Wibowo menjelaskan maksud pemanggilan Presiden BEM KM Universitas Mulawarman (Unmul) Muhammad Rachim, terkait postingan di media sosial yang menyebut Wakil Presiden RI "patung istana", di Polresta Samarinda, Jumat (12/11/2021).
"Kami akan mengklarifikasi soal pemberitaan yang ada di media. Dalam hal ini tidak ada pemanggilan hanya meminta keterangan," ucap Reno, di Polresta Samarinda, Jumat (12/11/2021).
Ia menyebut terkait surat dari Polresta Samarinda kepada BEM KM Unmul, tujuannya adalah untuk meminta keterangan, bukan pemeriksaan.
"Karena di publik terdapat pro dan kontra terhadap postingan tersebut, ada beberapa yang menilai negatif, nah maksudnya itu kami ingin meluruskan dengan BEM-KM Unmul terkait maksud dan tujuan,” kata Reno.
Ia kembali menegaskan intinya tidak ada pemanggilan hanya klarifikasi, tidak ada upaya hukum. Polisi mengutamakan tindakan preventif.
"Dan kami sudah dapat salinan juga melalui tim penasehat hukum (Rachim), terkait press rilis pihak Unmul. Di sini kami tidak permasalahkan lagi. Kami cuma preventif terhadap perhatian publik tersebut," jelasnya.
Polresta Samarinda menilai apa yang dilakukan BEM KM Unmul merupakan kritik, sehingga persoalan tersebut diserahkan ke internal masing-masing, yakni pihak kampus.
Sementara itu, Robert Wilson Berlyando dari Lembaga Kajian Bantuan Hukum Unmul, selaku penasihat hukum Muhammad Rachim memberi penjelasan, tentang polemik pemanggilan Rachim.
"Setelah saya pelajari bersama tim, rupanya tidak ada pemeriksaan yang dilakukan, hanya meminta informasi saja. Ternyata dari perkembangan yang ada diserahkan kembali ke civitas Unmul," ungkapnya.
Robert menjelaskan bahwa dirinya menerima surat kuasa pada 9 November lalu, kemudian langsung berkomunikasi dengan pihak kepolisian.
“Polisi merespons dengan baik, dan tidak ada pemeriksaan kepada Rachim,” tegasnya.