Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser H. Abdul Azis Muslim, kembali mengingatkan partai politik peserta pemilihan umum harus mengalokasikan 30 persen calon anggota legislatif perempuan di setiap daerah pemilihan (Dapil), jikat tidak maka keikutsertaannya bisa dibatalkan.
"Parpol yang belum memenuhi kuota gender tak bisa ikut kerkompetisi di dapil," kata Abdul Azis Muslim, Selasa.
Tentang persyaratan kuota 30 persen calon anggota legislatif kata Abdul Azis Muslim telah diatur dalam peraturan KPU No. 7 Tahun 2013.
Menurut Azis, kuota 30 persen calon anggpta legsilatif perempuan ini sudah lama disosialisasikan dalam setiap kesempatan dimana disetiap daerah pemilihan kuota calon anggota legislatif perempuannya harus terpenuhi.
Dicontohkan, di dapil A diperebutkan delapan kursi, maka tiga calong anggota legislatif masing-masing partai harus perempuan.
Meski dalam peraturan KPU No. 7 tahun 2013 menurut dia, keterwakilan perempuan telah diatur dan sanksinya adalah KPU dapat mencoret keikutsertaan mereka tetapi KPU tetap memberi kesempatan perbaikan.
"Kami tetap berikan kesempatan memperbaiki dulu sesuai tahapan dan batas waktu yang ditentukan,†ujar Azis.
Menurut Aziz, jika ada parpol yang belum memenuhi kuota gender sementara daftar calegnya sudah disampaikan maka KPU akan meminta kepada parpol yang bersangkutan agar melakukan perbaikan. (*)