"Sesuai mekanisme keduanya akan melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi XI," ujar Amir kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Adapun keduanya akan menggantikan dua pejabat lama di bank sentral yang akan segera berakhir masa jabatannya pada 6 Januari 2022.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani telah menyatakan akan menugaskan Komisi XI untuk melakukan fit and proper test kepada kedua nama calon Deputi Gubernur BI yang diterima Pimpinan DPR RI dari Surat Presiden (Surpes).
“Sudah kami terima Surpres-nya. DPR akan segera memprosesnya sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Puan dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (03/11/2021).
Dua nama yang diajukan presiden yakni Juda Agung merupakan Asisten Gubernur Kepala Kebijakan Makroprudensial BI diusulkan untuk menggantikan Deputi Gubernur BI Sugeng, sementara Aida Budiman yang merupakan Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI akan menggantikan Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, presiden mengusulkan nama pengganti kepada DPR berdasarkan nama yang direkomendasikan oleh Gubernur BI.
“Sesuai UU, nama calon pengganti harus mendapatkan persetujuan DPR,” ungkap Puan.
Dengan demikian, menurut Puan, DPR akan segera melakukan fit and proper test terhadap dua nama calon Deputi Gubernur BI yang diajukan presiden tersebut.