Makassar (ANTARA) - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2 dan 1.
Andi Sudirman dalam surat edaran di Makassar, Minggu, menyebutkan berdasarkan aturan pusat, indikator penetapan PPKM kabupaten/kota kini memasukkan cakupan vaksinasi dosis 1.
Dengan demikian, PPKM kabupaten/kota akan dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasl dosis 1 kurang dari 40 persen.
Adapun beberapa poin dalam surat edaran Gubernur Sulsel itu antara lain, menetapkan PPKM level 2 untuk sejumlah daerah yakni Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Toraja Utara, Kota Makassar, Kota Pare-Pare dan Kota Palopo.
Sedangkan PPKM level 3 berlaku pada Kabupaten Selayar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan.
Selanjutnya Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Luwu Utara.
Sebelumnya, penetapan level mengikuti penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kendati demikian, Kabupaten/kota dengan PPKM level 3 dapat melaksanakan sejumlah aktivitas meski masih terbatas. Seperti melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB kapasitasnya maksimal 62 persen sampai dengan 200 persen dengan syarat, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan diikuti paling banyak lima peserta didik per kelas.
Kemudian untuk PAUD, maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan diikuti lima peserta didik per kelas.
"Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021," tutur dia.
Sementara pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Adapun pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, fasilitas publik, proyek vital nasional dan industri tetap dapat beroperasi 100 persen.
Namun diwajibkan mengatur jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Begitu pula industri, diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Apabila ditemukan klaster, industri bersangkutan ditutup selama lima hari.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, dan usaha sejenisnya juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer atau penyanitasi, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Aturan yang sama pun berlaku untuk kegiatan makan/minum di tempat umum baik di warung makan, lapak maupun restoran. Mereka dapat melayani makan di tempat/dine in hingga pukul 21.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja.
Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, diizinkan beroperasi dari Pukul 10.00 WITA sampai 21.00 WITA dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta wajib protokol kesehatan.
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat Iainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.
Aturan ini berlaku pula untuk pelaksanaan kegiatan seni budaya, kemasyarakatan dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti, bus, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan antigen H-1. Khusus calon penumpang pesawat, wajib menunjukkan PCR H-2. Aturan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah PPKM level 3 serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.
"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar-kota atau kabupaten di dalam Provinsi Sulawesi Selatan dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) Jika baru memperoleh vaksin dosis 1 (satu) dengan menggunakan aplikasl Peduli Lindungi," ujarnya.
Selain itu surat edaran dikeluarkan dalam rangka mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021.