Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Samarinda menemukan empat lokasi penjualan daging sapi, positif bercampur daging babi, menyusul hasil uji sampel oleh Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan Kalimantan Timur.
"Sampel uji petik itu diambil dari 14 lokasi terdiri dari delapan tempat penggilingan dan enam pedagang daging sapi saat kami menggelar inspeksi mendadak di Pasar Segiri pada 13 Februari 2013. Berdasarkan hasil uji laboratorium itu, satu tempat penggilingan dinyatakan positif mengandung daging babi dan ada empat penjualan daging sapi juga positif bercampur daging babi," ungkap Wakil Wali Kota Samarinda, Nusyirwan Ismail, Jumat.
Temuan di tempat penggilingan daging sapi itu, kata Nusyirwan, persentasenya tergolong relatif aman sebab dari delapan lokasi yang diambil sampel hanya satu yang positif mengandung daging babi.
"Metode kerja tempat penggilingan daging sapi itu yakni hanya menerima pesanan sehingga kecil kemungkinan ada unsur kesengajaan dan jika dilihat persentasenya juga relatif masih aman," katanya.
"Namun, yang perlu menjadi perhatian adalah para pedagang daging sapi yang persentasenya cukup tinggi yakni dari enam lokasi yang diambil sampelnya, empat di antaranya positif bercampur daging babi," tutur Nusyirwan.
Pemerintah Kota Samarinda, kata dia, juga tidak bisa langsung menvonis adanya unsur kesengajaan yang dilakukan para pedagang daging sapi yang positif bercampur daging babi tersebut.
"Kami tidak boleh langsung menvonis bahwa pedagang itu yang sengaja mencampurkan daging babi itu. Seperti yang terjadi di Palaran yang saat ini kasusnya sudah ditangani kepolisisan setempat, dimana pemasok daging ke pasar Palaran yang diduga sengaja mencampurkan daging babi itu," kata Nusyirwan Ismail.
Dengan adanya temuan tersebut, Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pasar dan UPTD Pasar Segiri akan segera mengumpulkan para pedagang dan pemilik penggilingan daging sapi di Pasar Segiri.
"Kami akan melakukan pembinaan intensif dan penyuluhan penyadaran tentang penjualan daging, bukan penjualan baksonya. Tidak masalah jika memang ada penjual daging babi di Pasar Segiri tetapi harus ditempatkan tersendiri dan diberi label," kata Nusyirwan.
Dalam pembinaan itu, Pemerintah Kota Samarinda akan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Setelah dilakukan pembinaan kami akan kembali melakukan pemeriksaan secara acak, tidak hanya di Pasar Segiri tetapi di seluruh tempat penjualan daging sapi di Samarinda sebagai upaya memberikan kenyamanan dan rasa aman kepada masyarakat dalam mengonsumsi daging sapi," katanya.
Pemerintah Kota Samarinda, lanjut Nusyirwan, juga akan memantau pasokan dari Rumah Potong Hewan (RPH) Ipil khusus babi.
"Kami akan memeriksa distribusi pasokan daging babi itu mulai dari RPH Ipil hingga ke Pasar Subuh yang selama ini memang dikenal sebagai tempat penjualan khusus dagng babi atau ada kemungkinan penyimpangan distribusi itu ke tempat lain," katanya.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak apriori sebab masih banyak pedagang yang jujur," ujar Nusyirwan Ismail. (*)