Samarinda (ANTARA) - Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor menerbitkan tiga aturan berupa dua Intruksi Gubernur (Ingub) dan satu keputusan Gubernur sebagai tindak lanjut terbitnya Intruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berskala mikro di luar Jawa dan Bali.
Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim M Syafranuddin, menerangkan Ingub pertama yang diterbitkan yakni Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ingub Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Diperketat di Wilayah Kaltim.
“Pada Ingub Nomor 16 Tahun 2021 selain memperpanjang waktu Ingub Nomor 15 Tahun 2021 juga menambah beberapa item baru yang menjadi pedoman kabupaten dan kota,” terang Syafranuddin.
Ia mengatakan Ingub No 16 tahun 2021 tersebut mulai diberlakukan sejak 21 Juli 2021 dan akan berakhir pada 25 Juli 2021.
Peraturan kedua yang dikeluarkan yakni Ingub Nomor 17 Tahun 2021 tentang penunjukan Rumah Sakit Khusus (RSK) bagi pelayanan COVID-19 di Kaltim.
Safruddin menambahkan pada Ingub Nomor 17 Tahun 2021 ditujukan kepada kepala daerah serta direktur semua rumah sakit karena isinya petunjuk teknis dalam mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus terkonfirmasi COVID-19 yang memerlukan pelayanan rujukan.
“Khusus RSU milik Pemprov Kaltim seperti RSU AW Syahrani Samarinda, diminta menambah ruang ICU dan ruang isolasi dengan mengkonversi ruang perawatan yang minimal tiga puluh persen dari tempat tidur yang ada,” kata Ivan sapaan akrabnya.
Ivan menambahkan satu keputusan yang diterbitkan Gubernur Kaltim yakni keputusan tentang pembentukan Satgas Pemenuhan Kebutuhan Oksigen di Kaltim.
Ia menjelaskan Satgas tersebut bertugas memonitor, mengevaluasi serta menyediakan ketersediaan oksigen di masa pandemi COVID-19.
Satgas ini diketuai Sekda Kaltim dengan Ketua Pelaksana Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kaltim, sedangkan sekretaris dijabat Kadis Kesehatan Kaltim.
“Satgas Oksigen ini beranggotakan sejumlah kepala OPD termasuk produsen atau distributor oksigen,” kata Ivan.