Paser (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Paser telah menyelesaikan tata batas enclave atau lahan di area kawasan cagar alam (CA) yang dibebaskan untuk hak pengelolaan lahan (HPL) seluas 5.254 hektare untuk dua wilayah yaitu di Teluk Adang dan Teluk Apar.
“Yang sudah selesai tata batas enklave adalah Teluk Adang seluas 4.457 hektar dan Teluk Apar 797 hektar,” kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, Ina Rosana, Kamis (15/7).
Pada tahun 2016, kata Ina, Pemkab Paser telah mengusulkan enclave wilayah cagar alam di 16 desa kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun hingga saat ini belum ada hasilnya.
Menurutnya bekerja kan harus ada progres, ada batas waktu dan menunggu. Setelah sekian lama menunggu dan ingin mengetahui hasilnya dari Kementerian.
Lanjut dia usulan itu sudah ditanyakan kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan IV Samarinda selaku perwakilan Kementerian LHK di daerah.
" Berdasarkan informasi usulan Pemkab Paser terkait tata batas enclave baru diusulkan kembali ke Kementerian pada April 2021, Kita diminta juga mengawal ke Kementerian," tutur Ina.
Ina menjelaskan ada 16 desa yang diusulkan untuk di-enclacve diantaranya Desa Harapan Baru, Pondong, Muara Adang, Teluk Waru, Tajur, Kladen, Tanjung Harapan, dan Muara Pasir.
Dikemukakannya bahwa Pemerintah Kabupaten Paser memastikan apa yang telah diusulkan untuk enclave pada 2016 lalu itu sudah memenuhi persyaratan.
Sedangkan untuk menyelesaikan persoalan agraria, Pemkab Paser telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), yang pada Rabu, 14 Juli 2021 dengan menggelar rapat koordinasi. Rakor tersebut dihadiri Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Surya Tjandra, selaku Kordinator Pelaksana GTRA Nasional.
Rapat itu bertujuan untuk menata kembali persoalan tanah, mulai dari struktur penguasannya, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya.
"Upaya penyelesaian melalui penataan aset dan penataan akses. Fokus kita di Kabupaten Paser berbeda dengan Kabupaten/kota lainnya, tergantung dengan kondisi. Di Paser permasalahannya cukup komplek," kata Ina.
Lanjut dia kompleksitas persoalan agraria di Kabupaten Paser contohnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan Cagar Alam. Persoalan seperti itu belum tentu terjadi di daerah lain.
Ditegaskannya ada beberapa fokus perhatian Gugus Tugas Reforma Agraria diantaranya pelepasan kawasan hutan, HPL transmigrasi, tanah terlantar, tanah HGU (Hak Guna Usaha) yang telah habis masa berlaku tapi tidak dimanfaatkan pihak perusahaan.
“Pak Bupati sangat konsen dengan pelepasan kawasan hutan. Karena sebetulnya upaya ini sudah dilakukan sejak 2003-2004. Terakhir pemasangan tatabatas pada 2016, terutama untuk di desa-desa hampir 100 persen masuk kawasan Cagar Alam,” jelas Ina.
Hal itu seperti yang terjadi di Desa Padang Pangrapat yang merupakan daerah transmigrasi. Di desa tersebut ada masyarakat yang lokasi lahannya tidak sesuai dengan sertifikat. Bahkan ada yang tidak tahu dimana lokasi lahannya.
Kantor Pertanahan Paser sudah mengeluarkan status Cagar Alam Desa Padang Pangrapat. Dari 1.300 sertifikat yang ada di desa itu, sebanyak 783 sertifikat telah diidentifikasi dengan baik.
"Artinya 783 sertifikat itu sudah clean and clear, jadi sudah tidak ada masalah,” ujar Ina.(ADV)