Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak secara resmi mencabut hak guna pakai atau penggunaan tanah milik Pemprov Kaltim oleh Yayasan Melati Samarinda, seiring kekisruhan pengelolaan SMAN 10 Samarinda yang tak kunjung selesai.
“Gubernur Kaltim resmi mengeluarkan keputusan, yakni Nomor 180/K.745/2014 tentang pencabutan keputusan Nomor 341/1994 tentang penggunaan tanah milik Pemprov Kaltim kepada Yayasan Melati Samarinda,†ujar Plt Sekprov Kaltim Rusmadi di Samarinda, Senin.
Pada 1994 katanya, Pemprov Kaltim menyerahkan hak pakai atau penggunaan tanah seluas 122.545 meter persegi di Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang, kepada Yayasan Melati.
Penyerahaan tanah tersebut bersifat pinjam pakai dan masih tercatat dalam buku inventarisir Pemprov Kaltim, sehingga yayasan wajib menyerahkan kembali kepada Pemprov Kaltim apabila keputusan pada tahun 1994 lalu dicabut.
Dia juga mengatakan bahwa sesuai berita acara pada 3 Agustus 1994, ditegaskan bahwa Yayasan Melati tidak diperkenankan membangun fasilitas lain selain Kampus SMA Plus Melati yang kini menjadi SMA Negeri 10 Samarinda.
Namun dalam perkembangannya, ternyata kini telah banyak berdiri bangunan-bangunan lain di atas tanah tersebut, di antaranya SMK Plus Melati, SMP Plus Melati, dan perpustakaan sekolah.
Terkait dengan polemik antara Pemprov Kaltim dengan Yayasan Melati, Rusmadi meminta kepada para orang tua yang anak-anaknya sekolah di SMAN 10 Melati agar tidak risau, begitu pula dengan siswanya agar tetap melanjutkan proses belajar secara wajar seperti hari-hari biasa.
“Siswa dan orang tua tidak perlu was-was soal ini. Biarkan pemerintah dan yayasan yang menangani masalah, sedangkan guru dan siswa jangan sampai terpengaruh. Mereka harus tetap kosentrasi pada proses belajar mengajar,†katanya.
Pendirian SMAN 10 Samarinda bermula dari berkembangnya wacana pendirian sekolah unggul, kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya SK No. 200.P/ICMI-KT/I/1994 membentuk Tim Perintis SMA Unggul yang diketuai oleh Rektor Universitas Mulawarman Prof. Ir. H. Rahmad Hernadi, M.Sc.
Setelah melalui proses yang panjang berdirilah SMA Negeri 10 Samarinda berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 107/O/1997 tentang Pembukaan dan Penegerian Sekolah Tahun Pelajaran 1995/1996 tanggal 16 Mei 1997.
SMAN 10 Samarinda merupakan sekolah unggul yang merupakan hasil kerja sama Kantor Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim dengan Yayasan Melati Samarinda pada 30 Oktober 1994 dengan Akte Notaris No. 78 tanggal 15 April 1994.
SMAN 10 Samarinda merupakan satu-satunya SMA negeri tetapi dikelola oleh yayasan. Kondisi inilah yang kemudian memicu banyak masalah karena seringnya tidak ada kesamaan persepsi antara yayasan dengan pemerintah daerah.
Atas dasar itu, maka sesuai surat Yayasan Melati Nomor 099/01.05/P.YM-KT/VI/2010, dilakukan pemutusan hubungan kerja sama antara Disdik Kaltim dengan Yayasan Melati sehingga kini sekolah itu dikelola Disdik Kaltim, hanya saja masalah masih timbul, yakni terkait kepemilikan aset dan lainnya.(*)
Gubernur Cabut Hak Penggunaan Lahan Yayasan melati
Senin, 24 November 2014 17:17 WIB