Samarinda (ANTARA Kaltim) - Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, telah menurunkan tim untuk mengusut dugaan beredarnya bakso yang bercampur daging babi di daerah itu.
"Kami telah melakukan langkah-langkah termasuk bekerjasama dengan unsur Pemerintah Kota Samarinda dan instansi berwenang lainnya untuk melakukan penyelidikan terkait merebaknya informasi adanya bakso sapi yang dicampur daging babi," ungkap Kapolresta Samarinda, Komisaris Besar Arief Prapto, Selasa.
Polisi lanjut Arief Prapto masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kepastian adanya bakso sapi bercampur daging babi yang terindikasi dijual di enam warung di Samarinda tersebut.
"Sejauh ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan belum bisa memastikan apakah betul ada bakso yang telah dicamur daging babi tersebut. Tim kami bersama beberapa instansi terkait tengah melakukan penyelidkan," katanya
"Kami juga belum bisa menyimpulkan apakah kasus itu bisa dijerat Undang-undang perlindungan Konsumen atau penipuan sebab masih dalam proses penyelidikan," ungkap Arief Prapto.
Kepala Polresta Samarinda itu menghimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri terkait kasus bakso babi tersebut.
"Kami meminta masyarakat apabila menemukan persoalan yang terkiat hukum agar tidak melalukan tindakan sendiri dan menyerahkan ke prosedur hukum. Kami (Polresta Samarinda) telah melakukan langkah-langkah untuk mengungkap masalah dugaan peredaran bakso bercampur daging babi sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," kata Arief Prapto.
Kasus tersebut mulai merebak setelah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Kalimantan Timur, menemukan produk bakso di Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang terindikasi bercampur daging babi.
"Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan pada sampel bakso yang diambil dari 50 lokasi penjualan baik di Samarinda maupun di Tenggarong, ibu kota Kabupaten Kutai Kartanegara, ditemukan tujuh produk bakso yang sudah bercampur daging babi," ungkap Direktur LPPOM MUI Kaltim, Sumarsongko.
Terungkapnya penjualan bakso bercampur daging babi tersebut kata Sumarsongko berdasarkan pengujian yang dilakukan Dinas Peternakan provinsi Kaltim melalui PCR (polymerase chain reaction) atau alat pendeteksi protein.
"Pengungkapan ini berdasarkan pengecekan yang kami lakukan bekerja sama dengan Dinas Peternakan Provinsi Kaltim sejak Oktober 2012," katanya.
"Uji laboratorium itu dilakukan dengan menggunakan alat PCR sebab hanya Dinas Peternakan Kaltim yang memiliki alat itu. PCR bisa mendeteksi produk yang tercemar babi walaupun sudah dipanaskan hingga lebih 100 derajat dan sudah bercampur dengan daging lain dan alat ini masih dianggap yang paling akurat dalam mendeteksi protein," ungkap Sumarsongko.
Ketujuh sampel yang bakso yang ditemukan bercampur daging babi itu lanjut dia, enam lokasi berada di Samarinda dan satu di Kota Tenggarong.
Namun lanjut Sumarsongko, ketujuh warung atau penjual bakso tersebut bukan tempat usaha yang telah mendapat sertifikat halal dari LPPOM MUI.
LPPOM MUI Kaltim kata dia telah memberikan rekomendasi ke instansi terkait untuk menindak pedagang bakso yang produknya ditemukan mengandung babi tersebut.
"Ketujuh tempat penjualan bakso itu belum bersertifikasi halal sehingga kami (LPPOM MUI) tidak bisa melakukan tindakan sebab kewenangan itu berada di BBPOM maupun Disperindag," katanya.
"Namun, kami telah melakukan pembinaan dan memberikan rekomendasi kepada instansi terkait guna proses lebih lanjut," ungkap Sumarsongko.(*)