Paser (ANTARA) - Bupati Kabupaten Paser dr. Fahmi Fadli meminta kegiatan open house atau halal bi halal bagi masyarakat tidak boleh memunculkan kerumunan massa sehingga jumlahnya dibatasi atau hanya diperbolehkan dilakukan oleh keluarga inti.
“Ada peringatan tidak membuat suasana kerumunan, halal bi halal hanya keluarga inti dan tambahan 5 orang,” kata Bupati Paser dr. Fahmi Fadli usai memimpin upacara Operasi Ketupat, di halaman Kantor Bupati Paser, Rabu (5/5)
Menurutnya, larangan open house bertujuan untuk menghindari kerumunan agar tidak terjadi penyebaran COVID-19 pada Idul Fitri. Larangan ini juga berlaku bagi pejabat daerah dan aparatur sipil negara (ASN).
Diketahui sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 800/2784/SJ tentang pelarangan menggelar buka puasa bersama pada Ramadhan dan kegiatan open house atau halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021, tertanggal 4 Mei 2021.
“Halal bi halal tidak boleh, kita ikuti instruksi dari Mendagri,” ujar Fahmi.
Dia mengajak masyarakat Paser untuk mematuhi aturan tersebut guna menekan penyebaran COVID-19 pasca Idul Fitri 1442 H.
“Mari kita ikuti aturan ini agar kita bisa menjalankan Hari Raya Idul Fitri ini dengan keadaan sehat dan terhindar dari penyebaran COVID-19,” ungkap Fahmi.(ADV)