Video - ANTARA News kaltim

Pemusnahan Barang Bukti 61 Perkara Dimusnahkan Kejaksaan Paser

Kejaksaan Negeri Paser melakukan pemusnahan barang bukti dari 61 perkara yang ditangani periode Mei – September 2019 di halaman kantor Kejari Paser, Kamis (19/9). Perkara tersebut diantaranya perkara narkotika, obat keras, senjata tajam hingga perkara perlindungan anak. Perkara narkotika yang paling banyak ditangani yakni sebanyak 24 perkara, obat keras 8 perkara, senjata tajam 4 perkara, penggelapan 1 perkara, dan pencurian 5 perkara.

Sementara barang bukti yang dimusnahkan diantaranya shabu-shabu seberat 22,3 gram, obat keras 19.494 butir, minuman keras 36 botol, dan alat komunikasi serta barang bukti perkara lainnya.