Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisi II DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menyatakan tim sepak bola Persisam Samarinda mustahil bisa menjadi aset pemerintah kota, seperti yang diinginkan kelompok suporter Pusamania.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoraeni, di Samarinda, Jumat, mengatakan, bukan persoalan yang mudah untuk bisa mengubah status badan usaha ataupun benda bernilai, seperti bangunan, gedung dan lain-lain dari kepemilikan perorangan berubah status menjadi aset daerah.
"Prosesnya cukup panjang, mulai dari pelepasan hak oleh si pemilik lama ke Pemerintah Kota, tanggung jawabnya ke depan dan itupun harus melalui persetujuan menteri baik keuangan maupun dalam negeri," jelas Angkasa Jaya.
Apalagi, bila melihat fakta yang akan dijadikan sebagai aset daerah tersebut adalah suatu tim sepak bola, yang bukan rahasia umum tidak menghasilkan profit khususnya untuk tim di Indonesia, maka serasa tidak mungkin keinginan tersebut bisa diwujudkan.
Terlebih lagi sudah ada aturan tegas dari mendagri soal larangan pendanaan klub profesional bersumber dari APBD masing-masing daerah, maka untuk apa lagi tim sepak bola ini dipaksakan menjadi aset daerah.
"Logikanya kalau Persisam ini mau dijadikan aset daerah, bentuknya seperti apa, kalau badan usaha jelas sudah tidak masuk akal, karena di situ tidak bisa menghasilkan keuntungan, kalau dalam bentuk barang juga bukan, terus mau dijadikan aset seperti apa,
Aset itu pasti punya nilai, ada kos atau pembiayaan dan harus jelas bentuknya," urai Angkasa Jaya.
Dia menambahkan, banyak sekali aset-aset pemkot Samarinda, yang masih tercerai berai dan belum jelas statusnya seperti SD Inpres, bank tanah, bangunan-bangunan yang sudah gamblang menjadi tangung jawab dan Pekerjaan Rumah (PR) pemerintah.
"Buat apa repot-repot `ngurusi status klub sepak bola yang belum jelas, kalau aset yang nyata saja masih banyak yang belum terselesaikan," imbuhnya.
Pernyataan Angkasa Jaya tersebut cukup bertentangan dengan rekannya di Komisi I, yang telah merekomendasikan bahwa tim Persisam supaya bisa menjadi aset pemkot Samarinda.
Menurut Angkasa Jaya, meski sebelumnya tim Persisam juga menyusu melalui pendanaan APBD, namun tidak serta merta bisa dijadikan acuan untuk menjadikannya sebagai aset daerah.
Pasalnya, subsidi APBD kota Samarinda kepada tim Persisam bentuknya adalah dana bantuan sosial (bansos), bukan penyertaan modal seperti layaknya perusahaan daerah.
"Kalau bansos itu dana habis pakai, tidak ada embel-embel lain, sepanjang tiap tahun anggaran ada pertanggungjawabannya secara administratif dan hukum , maka ya sudah dianggap selesai," tegas Angkasa Jaya. (*)
DPRD: Persisam Mustahil Jadi Aset Pemkot
Jumat, 19 Oktober 2012 21:15 WIB