Samarinda (ANTARA) -
Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Selasa, untuk membahas status aset pemerintah provinsi di komplek Mal Lembuswana dan di komplek pergudangan Jalan Ir. Sutami Kota Samarinda.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengatakan rapat tersebut bertujuan untuk mengetahui kondisi aset pemerintah provinsi yang saat disewakan kepada pihak ketiga sesuai perjanjian pembangunan selama 30 tahun dan akan berakhir pada 2026.
"Kami ingin tahu, apakah setelah perjanjian berakhir, aset tersebut akan dikembalikan ke pemerintah provinsi atau diperpanjang lagi. Tentu ada mekanisme appraisal, mekanisme harga pasaran dan lain sebagainya yang bisa jadi pendapatan asli daerah (PAD)," ujarnya.
Baca juga: DPRD Kaltim paparkan praktik legislasi ke mahasiswa Unmul
Ia menyampaikan, rapat tersebut juga membahas beberapa aset lain yang dimiliki pemerintah provinsi, seperti Lapangan Palaran yang sedang dalam progres pembangunan, Hotel Atlet yang belum diaktifkan, dan aset-aset lain di sepanjang Sungai Mahakam yang bisa dimanfaatkan untuk jeti penempatan kapal.
"Kami minta agar aset-aset tersebut bisa dipelihara dan dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat. Kalau ada SKPD yang meminta aset pemerintah provinsi, kami minta agar ada koordinasi dengan baik agar tidak beralih fungsi," katanya.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Bapenda Kaltim menjelaskan status dan kondisi aset pemerintah provinsi yang menjadi sorotan Komisi II DPRD Kaltim. (Adv/DPRD Kaltim)
Baca juga: DPRD Kaltim bahas potensi pendapatan daerah dari pajak alat berat