Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penitipan tempat penahanan terhadap Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo (JS) yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jimmy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
"KPK menerima titipan tahanan atas nama tersangka JS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012—2019," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Penitipan tahanan itu, kata dia, sebagai bentuk dukungan dan koordinasi yang berkelanjutan dengan Kejagung dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Tersangka Jimmy akan menjalani penahanan pada Rutan Cabang KPK di Rutan Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK) terhitung sejak 15 Februari 2021.
"Sebagai pemenuhan mitigasi penyebaran COVID-19 di rutan, terhadap tahanan dimaksud dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 tersebut," ujar Ali.
Sebelumnya, jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri.
"Tim penyidik berkesimpulan meningkatkan (status) saksi JS menjadi tersangka dalam perkara ini. Jadi, ini tersangka yang kesembilan dari kasus Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/2) malam.
Jimmy ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari Senin (15/2) dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Jimmy diduga bersama-sama dengan tersangka Benny Tjokrosaputro melakukan korupsi dalam mengelola keuangan dan dana investasi PT Asabri.
Selain melakukan korupsi, Jimmy diduga juga melakukan pencucian uang yang berasal dari korupsi kasus Asabri.
"Jadi, ini tersangka pertama yang disangkakan dalam perkara TPPU," katanya.