Penajam (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melarang perjalanan dinas pegawai ke luar daerah sebagai upaya pencegahan penularan virus corona atau COVID-19 di kabupaten itu.
Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Muliadi saat ditemui di Penajam, Jumat, menjelaskan terdata penambahan kasus COVID-19 di wilayah Penajam Paser Utara tergolong cukup tinggi.
Separuh dari jumlah warga yang terpapar virus corona lanjut ia, berstatus ASN (aparatur sipil negara) atau PNS (pegawai negeri sipil).
"Kalangan PNS cukup banyak juga terpapar COVID-19, dan beberapa dari mereka yang terinfeksi virus corona itu meninggal dunia," ungkap Muliadi.
Mayoritas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang terkonfirmasi positif terpapar COVID-19 tersebut dari luar daerah.
Melihat kondisi itu menurut Muliadi, pemerintah kabupaten melarang perjalanan dinas ke luar daerah bagi pegawai termasuk anggota dewan, yang diinstruksikan langsung oleh kepala daerah.
"Bupati langsung instruksikan untuk meniadakan perjalanan dinas keluar daerah para pegawai sementara ini karena masih pandemi, termasuk bagi anggota dewan," ujar Muliadi.
"Jadi mulai 12 Januari 2021 tidak ada perjalanan dinas keluar daerah yang diajukan PNS atau ASN ditandatangani atau disetujui," tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mulai memberlakukan pelarangan perjalanan dinas ke luar daerah tersebut sejak 12 Januari 2021 melalui surat edaran.
Kebijakan itu jelas Muliadi, untuk melindungi pegawai dan anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah atau DPRD agar tidak tertular atau terbebas dari virus corona.
Harapannya pegawai pemerintah kabupaten dan anggota legislatif (DPRD) Penajam Penajam Paser Utara tidak terinfeksi vius corona, yang dikhawatirkan tempat penularan signifikan di bandara atau tempat kerumunan orang.