Penajam, Kaltim (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat melakukan perjalanan dinas luar daerah, imbas dari masih tingginya kasus aktif COVID-19.
"Di tengah lonjakan penambahan warga positif COVID-19 yang lebih dari sepekan ini, maka untuk sementara ASN dilarang mengadakan perjalanan dinas ke luar daerah," ujar Asisten I Sekretariat Kabupaten PPU Sodikin di Penajam, Minggu.
Larangan dikeluarkan juga karena Kabupaten yang telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ini berada pada PPKM level 3, kemudian lebih dari sepekan ini terus terjadi lonjakan kasus aktif COVID-19.
Seperti pada Sabtu (12/2) di PPU terjadi penambahan 23 kasus aktif COVID-19, kemudian hari Minggu tambah 16 kasus, Senin tambah 24 kasus, pada Selasa tambah lagi sebanyak 44 kasus aktif COVID-19.
Selanjutnya pada Rabu terjadi penambahan 66 kasus, hari Kamis tambah 76 kasus, Jumat tambah 51 kasus, Sabtu kemarin tambah 66 kasus, dan hari Minggu ini kembali bertambah 52 kasus aktif COVID-19.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten PPU dr Jansje Grace Makisurat mengatakan, adanya penambahan 52 kasus aktif hari ini, maka total kasus aktif naik menjadi 436 orang, sementara akumulasi positif COVID-19 sejak 2020 hingga hari sebanyak 4.935 orang.
Perkembangan terkini dari total 4.935 positif tersebut adalah total sembuh sebanyak 4.267 orang, 428 kasus aktif menjalani isolasi mandiri, masih ada 8 pasien dirawat di rumah sakit, dan total meninggal sebanyak 232 orang.
Selain ada penambahan 52 kasus aktif, kata Grace, hari ini pun terjadi penambahan 8 pasien yang dinyatakan sembuh dari COVID-19, sehingga total sembuh menjadi 4.267 orang.
"Hari ini pun terdapat penambahan 50 kasus suspek, sehingga total suspek COVID-19 dari 22 Maret 2020 hingga 20 Februari 2022 sebanyak 6.606 kasus. Dari jumlah ini, 32 orang diantaranya meninggal dengan komorbid," ucap Grace.