Gunung Kidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan toleransi bagi wisatawan yang terlanjur menginap di hotel di kawasan pantai untuk merayakan pergantian Malam Tahun Baru 2021.
Sekretaris Dinas Pariwisata Gunung Kidul Harry Sukmoni di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan sudah mendapat surat edaran keputusan Pemda DIY, Forkompimda DIY, terkait keputusan penutupan destinasi wisata tutup 18.00 WIB pada Kamis 31 Desember 2020.
"Kalau sudah terlanjur masuk, di hotel yang melaksanakan uji coba sudah melalui verifikasi yang kita lakukan, artinya di dalam kegiatan hotel sudah sesuai protokol yang ditentukan," kata Harry.
Ia berkeyakinan bahwa hotel yang sudah uji coba buka sudah menerapkan protokol kesehatan. Dispar juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pengawasan malam pergantian tahun.
"Yang jelas dari surat itu menghindari kerumunan, tentu saja protokol di hotel sudah ada standar operasional pelaksanaan (SOP) mengenai protokol kesehatan," katanya.
Terkait wisatawan yang akan mendirikan tenda di kawasan wisata, khususnya wisata pantai, Harry mengatakan pemkab akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri terkait penindakan lebih lanjut. "Kami melarang adanya camping di objek wisata," katanya.
Sementara itu, Pengelola wisata kawasan Pantai Nglambor Yusuf Aditya Putratama mengatakan pihaknya sudah menerima pesanan dari sekitar 20-an wisatawan untuk berkemah di kawasan Pantai Nglambor. Namun demikian, pihaknya mendapat informasi adanya penutupan kawasan wisata saat malam pergantian tahun.
Ia mengatakan keputusan mendadak ini menyebabkan kerugian tidak sedikit dari pihak pengelola. "Sebenarnya kami menyayangkan kenapa baru sekarang muncul larangan menginap. Seharusnya bisa jauh hari dan kita mempersiapkan diri dengan tidak menerima pesanan," kata Yusuf.