Samarinda (ANTARA) - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Zairin Zain dan Sarwono telah membatalkan rencana mengajukan gugatan hasil Pilkada Samarinda 2020 ke Mahkamah Konstitusi.
Zairin Zain mengatakan pihaknya mengakui tidak mempunyai cukup bukti terkait dugaan adanya praktik politik uang pada penyelenggaraan Pilkada Samarinda 2020.
"Kami sudah legowo dan bisa menerima keputusan KPU. Oleh karena itu, hari ini mengumpulkan seluruh tim pemenangan, serta relawan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa tidak akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi hasil Pilkada Samarinda," kata Zairin Zain didampingi Sarwono dan Ketua Timsesnya Mursyid Abdulrasyid di Samarinda, Senin (21/12).
Sementara itu, Sarwono menyatakan telah menerima kekalahan dan akan memposisikan diri untuk mengontrol penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Samarinda.
“Siapapun yang memimpin kami akan mengontrol pembangunan Samarinda,” terangnya.
Menurut Sarwono dengan perolehan suara 98.245 pemilih dan hanya selisih 4.347 dari pemenang Pilkada, pihaknya mengaku bersyukur atas dukungan masyarakat Kota Samarinda.
”Kami bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada kamj," kata Sarwono.
Dengan batalnya gugatan pasangan Zairin-Sarwono, maka dapat dipastikan pasangan Andi Harun- Rusmadi merupakan pemenang Pilkada Samarinda 2020.
Sebab, salah satu peserta lainnya yakni pasangan Barkati- Darlis sudah lebih awal menerima hasil keputusan KPU Kota Samarinda terkait rekapitulasi penghitungan suara.
Diketahui melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penghitungan suara tingkat Kota Samarinda yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda pada 16-17 Desember 2020 menetapkan Andi Harun- Rusmadi menduduki peringkat pertama dengan raihan suara 102.592 suara atau 36,11 persen.
Disusul pasangan Zairin-Sarwono sebanyak 98.245 atau 34,58 persen dan di posisi ketiga pasangan Barkati-Darlis memperoleh suara sebanyak 83.243 atau 29,30 persen.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk KPU RI terkait penetapan calon terpilih.
"Meski berpeluang tidak ada gugatan, untuk penetapan calon terpilih kami masih menunggu surat dari KPU RI terkait tidak adanya sengketa Pilkada di Kota Samarinda," kata Firman Hidayat.
Pasangan Zairin-Sarwono batal gugat hasil Pilkada Samarinda ke MK
Senin, 21 Desember 2020 21:50 WIB
Kami sudah legowo dan bisa menerima keputusan KPU. Oleh karena itu, hari ini mengumpulkan seluruh tim pemenangan, serta relawan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa tidak akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi hasil Pilkada Samarinda