Penajam (ANTARA) -
"Rencana pemindahan IKN ke PPU memang ditunda karena wabah COVID-19, namun untuk pembangunan infrastruktur dan dasarnya seperti pembangunan waduk masih tetap berlanjut," ujar Abdul Gafur Mas'ud (AGM) saat berada di Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru, Kamis.
Meski telah mendengar kabar tentang penundaan rencana pemindahan IKN, namun ia tetap menunggu pernyataan resmi dari Presiden RI Joko Widodo, karena hingga saat presiden belum mengungkapkan rencana penundaan pemindahan IKN yang sebagian besarnya ada di wilayah Kecamatan Sepaku itu.
"Insya Allah pak presiden akan tetap melanjutkan pemindahan IKN karena penundaan ini bukan karena apa-apa, tapi memang karena pandemi COVID-19. Kalau kita harus memilih menyelamatkan manusia atau membangun ekonomi, tentu kita harus memilih membangun manusia, jadi penundaan ini karena untuk menyelamatkan manusia dari wabah," katanya.
Menjawab pertanyaan wartawan bahwa penundaan IKN ke PPU akan berdampak pada terhentinya investasi yang masuk, ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada investor yang masuk ke PPU terkait IKN, baik investasi dalam negeri maupun investor asing.
Memang, lanjutnya, ia pernah diundang oleh beberapa raja di Malaysia tentang rencana sejumlah raja yang ingin berinvestasi untuk beberapa proyek terkait IKN, namun hingga saat ini ia masih menunda tawaran rencana investasi itu karena istana negara belum terbangun di PPU.
"Pernah memang ada beberapa negara dan beberapa raja yang ingin berinvestasi di sini, tapi saya tunda dulu karena istananya belum terbangun. Nanti kalau istana sudah terbangun, baru boleh investor masuk," katanya.
Apabila istana sudah terbangun, lanjut dia, maka nilai jual objek pajak (NJOP) atas tanah akan naik, sehingga pendapatan masyarakat yang memiliki tanah juga akan turut meningkat.
"Saat ini harga tanah di kawasan itu hanya di kisaran Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per meter, itu kan kasihan. Padahal dua atau tiga tahun lagi harganya bisa meningkat, makanya saya tunda dulu penjualan tanah melalui Perbub Nomor 22/2019. Perbub juga dimaksudkan agar warga pemilik lahan tidak dibodohi oleh makelar," katanya.