Sangatta (ANTARA News Kaltim) - Kalangan DPRD Kutai Timur Kalimantan Timur meminta PT Kaltim Prima Coal untuk mengevaluasi kembali jam kerja karyawan tambang yang saat ini sedang diterapkan, yakni 12 jam per hari.
Ketua Komisi III DPRD Kutai Timur, Kasmidi Bulang mengatakan, ketentuan 12 jam kerja yang mulai diberlakukan manajemen Kaltim Prima Coal (KPC) sejak awal Juli 2012, dinilai tidak memberikan dampak yang baik bagi karyawan, khususnya karyawan yang bekerja di tambang.
"Perusahaan tambang batubara terbesar di dunia itu tidak hanya mempekerjakan karyawannya selama 12 jam per hari, tetapi sudah 15 jam, sehingga mereka hanya berada di rumah bersama keluarga istri dan anak selama sembilan jam, itupun dalam kondisi yang kurang sehat," kata politisi dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kutai Timur itu, Minggu.
Kasmidi Bulang yang juga Ketua Perhimpunan Mahasiswa Alumni Pertambangan Kaltim itu menegaskan, meskipun perusahaan membayar lembur mereka di luar jam kerja 12 jam itu, tetapi tetap saja itu kurang baik bagi kesehatan karyawan.
"Sudah banyak juga karyawan yang mengeluhkan ke saya terkait dengan jam kerja yang baru itu. Mereka mengaku sangat berat," kata Kasmidi Bulang yang juga dibenarkan oleh Ketua Komisi II DPRD, H. Agus Aras.
Menurut Agus Aras dari Fraksi Partai Demokrat itu, pemberlakuan 12 jam kerja oleh manajemen KPC, kabarnya untuk mengejar target produksi batu bara tahun ini yakni 70 juta metrik ton.
"KPC akan meningkatkan produksinya menjadi 70 juta metrik ton per tahun mulai 2012 dari sebelumnya 48 juta metrik ton per tahun. Caranya dengan mengubah jam kerja karyawan menjadi 12 jam, padahal itu berisiko besar," katanya.
Kasmidi Bulang dan H. Agus Aras mengatakan KPC mempunyai hak untuk mengatur jam kerja, namun harus mencari cara lain untuk meningkatkan produksinya, bukan menambah jam kerja karyawan yang sudah ada karena itu juga bertentangan dengan ketentuan hukum di bidang ketenagakerjaan. (*)
DPRD Kutim Minta Jam Kerja Karyawan Tambang Dievaluasi
Minggu, 22 Juli 2012 22:23 WIB