Samarinda (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim terus melakukan monitoring penyaluran Dana Desa (DD) tahun 2020. Berdasarkan data penyaluran dan penggunaan DD tahun 2020 per 22 Juli jam 9 Wita, belum ada satupun desa yang sudah melakukan pencairan dan penggunaan DD tahap III.
Kepala DPMPD Kaltim, M Syirajudin mengaku akan mendorong desa agar melakukan percepatan penyaluran DD tahap III.
“Idealnya desa sudah menyalurkan DD tahap III agar bisa menuntaskan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD) sesuai prirotas penggunaan DD 2020,” ujar M Syirajudin, Jumat (24/7).
Kondisinya dari 841 desa tercatat penyaluran dan penggunaannya baru pada tahap I dan II yang sebesar Rp453,306 miliar atau 50,37 persen dari total pagu Rp899,887 miliar untuk 841 desa di 81 kecamatan yang tersebar di 7 kabupaten se Kaltim.
Untuk DD tahap I sudah salur sebanyak 840 desa atau 99,9 persen sebesar Rp352,713 miliar. Hanya ada satu desa yang belum salur, yakni Kampung Mapulu, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau karena dihadapkan masalah tidak salurnya DD (permasalahan kabupaten tidak menyalurkan DD).
Sedangkan DD tahap II sebanyak 371 desa atau 44,1 persen dari 841 desa dengan dana sebesar Rp100,593 miliar.
“Dari DD yang sudah salur tersebut peruntukannya sapras sebesar Rp89,900 miliar atau 10 persennya dan non sarpras Rp10,128 miliar atau 1,1 persen,” sebutnya.
Kemudian untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 yang terdiri dari penanggulangan COVID-19 Rp2,559 miliar atau 0,3 persen dan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebesar Rp96,646 miliar atau 10,7 persen.
Lebih lanjut, dia menyebut berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan jumlah desa yang sedang melakukan musyawarah desa khusus sebanyak 838 desa, jumlah APBDes yang sudah ditetapkan 835 desa, jumlah APBDes yang sudah di input kedalam Aplikasi Sipede 701 desa, dan jumlah APBDes perubahan yang sudah di input kedalam Sipede sebanyak 124.
Untuk diketahui penyaluran DD tahun 2020 dilakukan dalam tiga tahap, yakni tahap I 40 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III 20 persen dari total pagu DD masing-masing desa.
Sedangkan prioritas penggunaannya menacu Surat Edaran Mendes PDTT No11/2020 tentang prioritas penggunaan DD 2020 untuk desa tanggap COVID-19, Bantuan Langsung Tunai Desa, dan Padat Karya Tunai Desa. Ini merupakan perubahan Surat Edaran Mendes PDTT No8/2020 tentang desa lawan COVID-19 dan penegasan padat karya tunai desa.