Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 2012 menganggarkan dana sebesar Rp1,5 miliar untuk proyek keselamatan di jalan raya berupa pemasangan rambu, marka dan paku jalan.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kaltim Mahmud Samsul Hadi di Samarinda, Kamis, mengatakan dari dana sebesar itu, Dishub akan memasang sebanyak 865 rambu petunjuk dan pengarah jurusan (RPPJ) di seluruh Kalimantan Timur.
Selain pemasangan rambu, pihaknya juga akan membuat marka jalan sepanjang 50.000 meter serta 1.550 paku jalan.
Ia mengatakan, saat ini masih banyak jalan di Kaltim yang memerlukan rambu penunjuk. Selain itu, beberapa rambu jalan juga ada yang rusak dan hilang sehingga harus segera diganti.
Terkait dengan pemasangan rambu itu, Dishub Kaltim akan meminta petunjuk dari Kemeterian Perhubungan, terutama pemasangan rambu jalan, wilayah mana saja yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi, maupun kawasan yang menjadi kewenangan kabupaten dan kota.
Petunjuk itu perlu karena pihaknya tidak ingin dianggap salah jika memasang rambu dan marka di jalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Dia mengakui selama ini pemerintah pusat tidak mampu memelihara seluruh jalan negara di Indonesia karena berbagai alasan.
"Jika ada persetujuan dan petunjuk, bisa saja pemerintah provinsi atau kabupaten dan kota menerapkan kebijakan itu. Inti pemasangan rambu dan marka jalan adalah untuk keselamatan pengguna jalan dan masyarakat umum," kata Mahmud.
Menurut dia, jika peningkatan jumlah pemakai jalan yang menggunakan kendaraan pribadi maupun umum, serta angkutan barang dan alat berat itu tidak diimbangi pengaturan, petunjuk, peringatan, larangan, dan pengamanan memadai, akan membahayakan penggunanya.
Di samping cara berlalu lintas yang tertib, aman dan lancar, diperlukan juga pencegahan terhadap kerusakan jalan.
Pemasangan fasilitas keselamatan di jalan tersebut berdasarkan UU Nomor 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.61/1993 tentang Rambu Lalu Lintas Jalan, dan Keputusan Menhub Nomor KM.60/1993 tentang Marka Jalan. (*)
Kaltim Anggarkan Rp1,5 Miliar Untuk Keselamatan Jalan
Kamis, 5 Juli 2012 12:24 WIB