Sangatta (ANTARA) - Bupati Kutai Timur, Ismunandar berharap DPRD Provinsi Kalimantan Timur segera merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK) sehingga bisa diteruskan menjadi peraturan daerah (perda).
Sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 1 April 2019 lalu, katanya, kawasan yang berada di Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur (Kutim) itu belum terlihat ada kemajuan.
"Padahal sudah banyak yang ingin berinvestasi di kawasan KEK MBTK Seperti yang lagi heboh yakni penandatanganan antara PT Bakrie Capital Indonesia (BCI), PT Ithaca Resources dan Air Products," kata Ismunandar saat menerima kunjungan pansus DPRD Kaltim terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tata ruang kawasan industri oleochemical Maloy di Kantor Bupati Kutim,Jumat.
Hadir Ketua Pansus H. Jahidin dan jajarannya anggota DPRD Kaltim Rizky Amelia, H Agus Aras dan Ali Hamdi.
Bupati yang didampingi Wabup Kasmidi Bulang, Seskab Kutim Irawansyah, mengapresiasi kunker tim Pansus dari DPRD Kaltim untuk mendukung percepatan Raperda KEK MBTK yang saat ini terus digodok mereka.
Dia berharap ketentuan strategis yang ditentukan provinsi menjadi satu kesatuan. Sebab semua itu bakal menjadi satu kawasan strategis nasional.
"Karena ini semua berpengaruh dalam mengambil kebijakan dalam pemanfaatan ruang pada kawasan tersebut. Jadi, kami sangat berterima kasih. Mudah-mudahan perda cepet terbentuk," katanya.
Ismu menyarankan tim pansus pun juga harus banyak berkoordinasi dengan pihak provinsi terutama pada permasalahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), agar tidak bertentangan kedepannya.
Sementara, Ketua Tim Pansus H. Jahidin mengatakan kehadiran mereka di Kutim karena daerah itu pemilik wilayah di KEK-MBTK.
Oleh karena itu, dia dan timnya berharap dapat saran maupun pendapat untuk memadukan percepatan Raperda tersebut.
"Dengan adanya kunjungan itu bisa mencocokan segala data yang ada dengan data yang ada di lapangan. Sekaligus kita menerima masukan-masukan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur selaku pemegang wilayah," ujarnya.
Ia menambahkan tim pansus hanya membuatkan peraturan saja, sedangkan terkait mekanisme lainnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Diharapkan adanya pelabuhan KEK Maloy bisa memberi kontribusi bagi pendapatan daerah apabila segera dioperasikan," tutupnya.