Tanjung Redeb (ANTARA News Kaltim) - Ketua Komisi II DPRD Berau, Ir Burhan, menilai surat Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) kepada PT Supra Bara Energi pada 4 Juni 2012 dapat membuktikan adanya Sungai Bippil di wilayah itu.
Menurut Burhan di Tanjung Redeb, Jumat, surat yang terbaru tersebut membuktikan adanya keberadaan Sungai Bippil dan sekaligus meralat surat yang sebelumnya dikirimkan ke PT Bara Jaya Utama (BJU) pada 9 Mei 2012.
"Surat yang terbaru dari Bakosurtanal itu sudah bisa dijadikan bukti bahwa Sungai Bippil itu ada," tuturnya.
Kepala Pusat Pemetaan Rupa Bumi Indonesia (RBI), Edwin Hendrayana, juga mempertegas peta RBI tanggal 4 Juni 2012 sehubungan permintaan PT SBE tentang peta RBI tersebut, tertanggal 25 Mei 2012 lalu, nomor lembar peta 1918-12, khususnya keberadaan Sungai Bippil yang ada dalam peta.
Bahwa RBI yang dimaksud itu diproduksi pada tahun 2004 dengan menggunakan foto udara tahun 1992-1993 sebagai sumber datanya sehingga unsur alam termasuk Sungai Bippil yang ada dalam peta itu menggambarkan kondisi alam pada sumber tahun itu.
Mengingat sumber data yang ada sudah hampir 20 tahun, kata Burhan, menurut pusat pemetaan pusat RBI telah banyak mengalami perubahan, baik yang alami ataupun akibat aktivitas manusia, yang membuat kondisi alam itu berubah sehingga memungkinkan adanya informasi di peta itu berbeda dengan kondisi sekarang.
Keterbatasan teknologi yang tersedia pada waktu pembuatan peta tersebut, sambung politikus PPP ini, maupun kemungkinan kesalahan pemprosesan data, juga memungkinkan ketidaksesuaian informasi peta dengan kondisi sebenarnya.
Karena itu, pihak Bakosurtanal mempersilakan pihak-pihak yang menemukan kejanggalan, atau ketidaksesuaian pada Peta RBI kepada Bakosurtanal.
"Tapi setelah surat ini diterima PT SBE, sampai sekarang saya belum pernah mendengar pihak-pihak yang melapor keberatan ke Bakosurtanal," ujarnya.
Mantan Ketua KNPI Kabupaten Berau ini juga mengimbau agar genangan air yang ada di pinggir jalan harus bisa diatasi. Tidak perlu lagi mempersoalkan lagi Sungai Bippil, karena sudah dalam surat Bakosurtanal yang baru sudah dipertegas keberadaannya.
Tapi harus diakui, kata Burhan, akibat tambang BJU yang berpengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap kestabiilan tata guna tanah, karena arealnya masih satu hamparan dan berdekatan dengan SBE. Masing-masing wajib hukumnya mengantisipasi luapan air ke jalan raya, sebagaimana instruksi Bupati dan anggota DPRD Berau.
"Instruksi Bupati maupun anggota Dewan, ini sama halnya amanah rakyat Berau. Jadi masing-masing perusahaan harus berbenah dan menjalankan amanah itu, untuk kepentingan masyarakat secara luas," katanya. (*)