Tanjung Redeb (ANTARA News Kaltim) - Para pedagang di Jalan AKB Sanipah Tanjung Redeb mengadukan penarikan iuran sewa petak besar sebesar Rp250.000 per bulan ke DPRD Berau karena dianggap memberatkan, sementara tarif sewa sebelumnya hanya Rp25 ribu per bulan.
"Aspirasi sudah kami terima dari pedagang, yang mengeluhkan beban iuran sewa petak yang naik sampai 300 persen," kata Anggota DPRD Berau H Rustam di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Jumat.
Ia mengatakan, keputusan pemerintah kabupaten mengharuskan pedagang membayar sewa Rp250 ribu per bulan sempat membuat pedagang kaget dan keberatan.
Menurut dia, rasa kaget itu dipicu oleh sikap Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) sebagai instansi tekhnis pengelola Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD), yang tidak melakukan lebih dahulu sosialisasi sebelum menarik tarif iuran baru.
"Siapapun orangnya, pasti kaget, kalau tanpa ada pemberitahuan tiba�tiba disuruh membayar sebesar itu," kata Rustam yang juga politikus Partai Demokrat itu.
Karena sudah terlanjur dilakukan penarikan iuran, meski belum disetujui para pedagang, Rustam akan meminta Diskoperindag Berau menunda penarikan iuran sewa petak pasar dengan harga baru itu, sambil menunggu adanya komunikasi dengan pedagang, agar tidak ada gejolak.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pasar, Dinas Perindustrian dan Koperasi, Yusriansyah, saat mengenai permasalahan itu menyebutkan bahwa Disperindagkop pernah menyosialisasikan mengenai kenaikan harga petak kios di sepanjang jalan AKB Sanipah. Sosialisasi juga dilakukan di ruang rapat Sangalaki Kantor Bupati Berau pada 18 Nopermber 2011.
"Sebenarnya inti dari permasalahan itu adalah mereka (para pedagang) meminta kios tersebut diputihkan agar menjadi milik pribadi. Ada sekitar 70 lebih kios di jalan AKB Sanipah tersebut, dan hal ini berlangsung semenjak pemerintahan Bupati Drs HM Armyns," ujar Yusriansyah.
Sementara itu, berdasarkan pengamatan, kios petak di sepanjang jalan AKB Sanifah telah berubah fungsi menjadi tempat tinggal para pedagang yang menyewa. (*)