Penajam (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih memiliki pinjaman sekitar Rp348 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk merampungkan sejumlah proyek pembangunan.
"Pemerintah kabupaten masih memiliki kewajiban mengembalikan dana pinjaman PT SMI lebih kurang Rp348 miliar," kata Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, ketika dihubungi di Penajam, Kamis.
Dana pinjaman untuk membiayai tujuh proyek Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang didanai melalui skema tahun jamak atau multiyears itu disetujui PT SMI pada 2017.
Proyek yang didanai dari pinjaman PT SMI itu yakni, akses jalan Pelabuhan Benuo Taka, akses jalan Masjid Ar Rahman dari Kapao hingga Kawasan Industri Buluminung, akses jalan Masjid Al Ula hingga Pelabuhan Benuo Taka, serta akses jalan Riko menuju Gersik.
Kemudian, jalan Haji Jumaiyah menuju Kelurahan Sungai Paret sampai pusat pemerintahan, akses jalan pendekat wilayah Kopi-Kopi Tanjung Jumlai menuju pusat kota, dan pembangunan akses jalan tahap kedua dari Kelurahan Riko hingga jembatan Pulau Balang.
"Proyek pembangunan infrastruktur jalan yang dibiayai dana pinjaman PT SMI itu selesai pada 2018, dan sudah dapat digunakan atau dinikmati manfaatnya," jelas Tohar.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara meminjam dana kepada PT SMI dengan jangka waktu selama delapan tahun serta bunga 0,72 persen per tahun.
Dengan perjanjian itu, maka pengembalian pinjaman mencapai Rp40 miliar per tahun, dengan bunga pinjaman mencapai Rp2,5 miliar, atau sekitar Rp20 miliar dalam delapan tahun.
Sementara itu, sisa tanggungan utang lebih kurang Rp216 miliar kepada kontraktor pelaksana kegiatan yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak telah dilunasi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun anggaran 2019.
"Pemerintah kabupaten telah melunasi seluruh kewajiban menyangkut pembayaran utang kegiatan yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak pada akhir 2019," ujar Tohar.
Pemkab Penajam miliki pinjaman kepada PT SMI Rp348 miliar
Kamis, 23 Januari 2020 16:37 WIB
Pemerintah kabupaten masih memiliki kewajiban mengembalikan dana pinjaman PT SMI lebih kurang Rp348 miliar