Jakarta (ANTARA) - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengatakan, aplikasi daring Siskopatuh untuk pengurusan izin penyelenggaraan ibadah umrah segera dirilis untuk memudahkan perizinan.
"Kemenag tengah menyiapkan sistem aplikasi dalam pengurusan izin penyelenggaraan ibadah umrah," kata Nizar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, perizinan sudah bisa dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag sejak 2017. Melalui Siskopatuh masyarakat dapat mengajukan perizinan melalui saluran daring.
Menurut Nizar, aplikasi tersebut sudah hampir selesai dan diharapkan bisa digunakan pada awal Februari 2020.
Jenis perizinan yang dapat dilakukan yaitu izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) baru, perubahan izin dan akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Target kami, Februari sudah bisa digunakan. Lebih cepat lebih baik. Ini bagian dari ikhtiar kami memudahkan masyarakat dalam mengurus izin penyelenggaraan umrah," kata dia.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan untuk izin PPIU yang baru masih menunggu Keputusan Menteri Agama tentang pencabutan moratorium. Sebab, sejak April 2018 Kemenag telah menerbitkan KMA tentang moratorium izin PPIU baru.
Arfi mengatakan ada empat pihak yang terlibat dalam pengurusan proses perizinan umrah, yaitu pemohon, PTSP, Ditjen PHU, serta Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri.
Untuk perizinan baru, kata dia, proses diawali dari pengajuan yang disampaikan oleh Biro Perjalanan Wisata (BPW) untuk mendapat izin sebagai PPIU.
BPW, lanjut dia, harus mengisi persyaratan pengajuan permohonan, salah satunya adalah rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi.
Setelah lengkap, pengajuan tersebut akan diverifikasi PTSP. "PTSP memastikan terlebih dahulu bahwa dokumen yang diunggah sudah lengkap dan benar," katanya.
Setelah disetujui PTSP, kata Arfi, proses selanjutnya adalah penerbitan SK Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU). Penyusunan draft SK diproses oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus.
Draft SK tersebut, kata dia, selanjutnya diteruskan ke Biro Hukum untuk proses akhir. SK final ditandatangani oleh Dirjen PHU lalu dikirim langsung ke PPIU secara elektronik dan PTSP.
Dia mengatakan dalam proses pengurusan pihak pemohon dapat memantau tahapan permohonannya secara daring melalui menu history permohonan.