Penajam (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan menerapkan pemberian tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) atau insentif pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten setempat berdasarkan prestasi dan disiplin pada 2020.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso saat ditemui di Penajam, Senin, mengatakan bahwa pihaknya melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagai persiapan penerapan TPP berdasarkan prestasi dan disiplin pegawai.
Penyusunan analisis jabatan dan beban kerja tersebut, menurut dia, bertujuan menentukan jumlah personalia dan tanggung jawab atau beban kerja yang tepat dilimpahkan kepada seorang pegawai.
Penyusunan analisis ini, lanjut dia, hingga saat ini baru 70 persen dari 3.560 pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Untuk penerapan perhitungan pemberian TPP atau insentif bagi PNS pada tahun 2020, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyusunan analisis jabatan dan beban kerja.
Sesuai dengan edaran pemerintah pusat, lanjut Surodal Santoso, insentif ASN bakal dihitung dari tingkat prestasi dan disiplin masing-masing PNS.
Menyangkut kelas jabatan jelasnya, sudah diselesaikan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), kemudian dimasukkan ke fungsional dan golongan jabatan masing-masing ASN bersangkutan.
"Selanjutnya, dimasukkan administrasi kepada jabatan masing-masing PNS, dan drafnya sudah sudah siap," kata Surodal Santoso.
Perubahan pola pemberian TPP ini, menurut dia, harus mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara juga masih menunggu petunjuk teknis penerapan pemberian TPP berdasarkan prestasi dan disiplin pegawai dari pemerintah pusat.
"Sambil menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat, kami akan selesaikan draf perhitungan kelas jabatan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," kata Surodal Santoso.