Samarinda (ANTARA) - Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi perundang-undangan terkait Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK)
“Perundang-undangan terkait KKBPK yang ada perlu direview, kita tingkatkan lagi pemahamannya, pengetahuan dan sinkronisasi antara UU dan Kepres sehingga pelaksanaan KB di lapangan semakin harmonis,” kata Kepala Perwakilan BKKBN Kaltim, Eli Kusnaeli di Samarinda, Rabu.
Ia menilai sosialisasi perundang-undangan penting untuk diketahui dan dilaksanakan bagi OPD KB agar dijadikan acuan kerja dalam melaksanakan program KB, khususnya di lini lapangan yakni UU No.52 tahun 2009 tentang pembangunan kependudukan dan pembangunan keluarga.
Kemudian undang-undang No.23 tahun 2004 tentang urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan KB di bagi antara pemerintah pusat , pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Ada 10 kewenangan pemerintah pusat dan 6 kewenangan pemerintah provinsi dan 8 kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Eli Kusnaeli menjelaskan tujuan dari sosialisasi perundang-undangan kepada para peserta adalah untuk menyepakati metode teknik baru dalam pelaksanaan urusan pemerintah konkuren, standar pelaksanaan urusan pemerintahyang menjadi kewenangan pemerintah masing-masing tingkatan.
Adapun peserta sosialisasi dari sejumlah Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) KB yang ada di kabupaten/kota se Kalimantan Timur. Sedangkan nara sumber berasal dari Biro Hukum BKKBN RI.
Dia menambahkan setiap peraturan, perundang-undangan dan kebijakan nasional terkait Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga oleh BKKBN selalu di informasikan ke kabupaten/kota dan dikawal hingga dilaksanakan ditingkat lini lapangan.
“Oleh sebab itu kita me-rievew, meningkatkan pemahaman agar pelaksanaan undang-undang dijalankan dengan konsekuen dan tanggung jawab,” tegas Eli Kusnaeli.