Samarinda (ANTARA) - Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh mengingatkan kepada semua kepala desa untuk tidak melakukan penyelewengan anggaran desa baik yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Kampung (ADK), maupun Bantuan Keuangan (Bankeu).
"Jangan sampai di Mahakam Ulu ada petinggi (sebutan untuk kades setempat) yang menyelewengkan DD, ADK, dan Bankeu, karena hal itu akan sangat memalukan baik bagi diri sendiri, keluarga maupun teman dekat," ujarnya saat membuka Bimtek Aparatur bagi Petinggi, Sekretaris Kampung, dan Kaur Keuangan di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa malam.
Bimtek yang digelar di Swiss Belt Hotel Samarinda ini diikuti 150 peserta dari 50 kampung, yakni 50 petinggi, 50 sekretaris kampung, dan 50 Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Kampung.
Ia mengaku mendengar laporan bahwa tahun ini ada kampung yang masih menggunakan anggaran meski sudah tutup tahun anggaran. Hendaknya hal itu tidak terulang di tahun ini, karena seharusnya setelah tutup tahun, maka tutup pula tahun anggaran sehingga harus segera membuat laporan pertanggungjawaban.
Terjadinya keterlambatan pelaporan penggunaan keuangan tahun sebelumnya akibat dari pekerjaan yang masih berlanjut meski sudah tutup tahun. Hal ini tentu sudah masuk kategori dari ketidakpatuhan pada hukum, bahkan sangat rawan terhadap penyimpangan penggunaan anggaran.
"Jika anggaran digunakan tidak sesuai peruntukannya, sekarang memang tidak masalah, tapi nanti jika ada pemeriksaan dan diketahui terjadi penyimpangan, maka uangnya harus dikembalikan. Bahkan bisa saja terkena hukuman atau kurungan. Jangan sampai bapak dan ibu mengalami seperti ini," kata Bonifasius.
Ia melanjutkan, fokus utama yang perlu dilakukan petinggi dan aparatur kampung saat ini adalah mengejar ketertinggalan penyelesaian sejumlah tugas pada semester I, kemudian mengatur kembali jadwal pelaksanaan tugas semester II tahun anggaran 2019.
Tujuannya, kata dia, adalah untuk memastikan beberapa hal, antara lain akuntansi laporan kinerja, keuangan, dan aset kampung untuk Semester I tahun anggaran 2019 harus sudah diselesaikan pada akhir September 2019.
"Penekanan ini perlu saya sampaikan karena seharusnya, laporan pada Semester I sudah selesai pada 15 Juli 2019. Dari sini, kita dapat menghitung jumlah hari keterlambatan dalam penyelesaian akuntansi laporan tersebut, yakni antara tanggal 15 Juli berbanding dengan tanggal 30 September. Ini adalah keterlambatan terakhir yang bisa saya terima," tuturnya.
Pada tahun anggaran 2020 mendatang, lanjutnya, petinggi dan aparatur kampung harus memastikan langkah-langkah yang harus dilakukan, sehingga akuntansi laporan Semester I tahun anggaran 2020 sudah bisa diselesaikan tanggal 15 Juli 2020.
Bupati Mahulu ingatkan kades tidak selewengkan anggaran desa
Selasa, 17 September 2019 23:03 WIB