Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Pemerintah Kota Samarinda Kalimantan Timur bersama pengurus Organisasi Angkutan Darat dan Polres setempat telah menghitung penyesuai tarif angkutan kota jika Pemerintah menaikan harga BBM 1 April 2012.
"Ini hanya langkah antisipasi terhadap rencana kenaikan BBM (bahan bakar minyak) oleh pusat per 1 April 2012," kata Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail di Samarinda, Minggu.
Nusyirwan Ismail dalam siaran pers menyatakan rapat koordinasi beberapa hari lalu bertujuan agar pihak pemkot, para sopir dan pengusaha angkutan yang tergabung di Organda serta jajaran Polres Samarinda punya patokan harga jika BBM naik.
Tujuan lain, adanya patokan harga itu sehingga para sopir tidak seenaknya menaikan harga yang akan kian memberatkan rakyat, khususnya warga ekonomi lapisan bawah.
Dari perhitungan teknis sementara kenaikan tarif angkutan kota dari skenario kenaikan BBM sebesar Rp6.000 per liter maka biaya pokok angkutan di Samarinda dinaikan Rp500 per penumpang per kilometer.
Perhitungannya, jika dikalikan jarak rata rata, dari tarif sebelumnya sebesar Rp3.000 maka untuk angkutan dalam kota tarif kemungkinan bisa naik menjadi Rp3.500. Sedangkan untuk tarif angkutan pinggir kota akan diberlakukan tarif tambahan sesuai jarak tempuhnya.
"Bisa saja lebih dari Rp3.500,- misalkan untuk rute dari Pasar Pagi ke Makroman yang lebih dari 10 kilometer," katanya.
Hal sama juga berlaku bagi taksi agrometer yang baru satu perusahaan yang mengusulkan untuk kenaikan tarif dari Rp3.000 per km menjadi Rp3.500 per km di luar waktu tunggu.
"Kita inginkan kenaikan tarif angkot ini jangan terlalu memberatkan masyarakat. Untuk itu sebelum diberlakukan agar Organda untuk bisa segera mensosialisasikannya sesambil menunggu respon dari bawah," kata Wawali.
Ia mengatakan pihaknya dari sekarang mengalkulasikan kenaikan sebab jika baru akan ditentukan setelah diputuskan kenaikan BBM, kesannya penetapan kenaikan tarif angkutan menjadi terburu-terbur.
"Sesuatu yang diputuskan terburu-buru, akan tidak memuaskan. Kita juga tidak ingin, terjadi kebimbangan antara masyarakat dan sopir angkutan ketika tariff BBM sudah naik, tapi tariff angkutan baru akan ditetapkan. Nanti sopirnya bisa menaikan diperhitungan dia sendiri, dan warga akan dirugikan, atau sebaliknya, sopir tidak menaikkan harga karena belum ada dasar hukumnya," ujar Nusyirwan. (*)