Samarinda (ANTARA) - Bupati Mahakam Ulu, Kaltim Bonifasius Belawan Geh mengatakan Program Gerbangmas Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri (P2MKM), merupakan program dan langkah besar yang diprakarsai dan dilaksanakan bersama untuk memacu pembangunan.
"Dalam konteks ini, pelaku utamanya adalah pemerintahan kampung (desa) yang didukung perangkat, pendamping, dan seluruh masyarakat kampung," ujar bupati saat pembukaan Pelatihan Penyegaran Pendamping Gerbangmas P2MKM di Hotel Harris Samarinda, Senin.
Sumber anggaran program ini berasal dari APBD Kabupaten Mahakam Ulu yang terbagi dalam dua jenis, yakni Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Bantuan Keuangan (Bankeu).
Selain itu, Program Gerakan Pembangunan Masyarakat Adil dan Sejahtera (Gerbangmas) P2MKM juga diperkuat oleh dana yang bersumber dari APBN, yakni berupa Dana Desa (DD), dengan besaran anggaran tahunan untuk setiap kampung rata-rata Rp1 miliar lebih.
"Tentu saja masih ada sumber pembiayaan lain, seperti dana yang berasal dari pendapatan asli kampung juga ikut memperkuat dukungan dana bagi kegiatan ini. Di luar itu, kegiatan APBD yang dilaksanakan melalui program setiap OPD yang berlokasi di kampung juga harus kita perlakukan sebagai dukungan dana bagi Program Gerbangmas P2MKM," katanya.
Ia melanjutkan, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu termasuk diantara kelompok pemerintah daerah yang memberikan alokasi dukungan dana cukup besar bagi upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kampung.
Dengan pengerahan jumlah anggaran yang cukup besar ini, maka Program Gerbangmas P2MKM tentu tidak dapat dilakukan dengan cara yang sama seperti melaksanakan program yang bersifat sektoral tunggal, seperti yang dilaksanakan oleh OPD lain.
Program Gerbangmas P2MKM, harus memberi perhatian khusus pada sejumlah faktor yang menjadi ciri khas model pembangunan kewilayahan, yakni kapasitas dan komitmen DPMK selaku penanggungjawab kegiatan untuk melakukan koordinasi antar OPD di tingkat Kabupaten.
Di bidang perencanaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) harus terus berkoordinasi dengan Bappeda, karena seluruh ADK dan Bankeu yang disalurkan ke setiap kampung harus ditampung di dalam RKPD, KUA-PPAS dan RKA-SKPD, hingga akhirnya diuraikan di dalam R-APBD setiap tahun anggaran.
Selain itu, kapasitas dan komitmen DPMK untuk berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), karena pencairan setiap tahapan dari ADK, Bankeu dan DD adalah bagian dari kewenangan BPKAD.
Untuk itu, lanjut bupati, ketepatan waktu penyampaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) dan Laporan Akuntansi Pemerintahan Kampung kepada BPKAD setiap semester harus selalu dijaga.