Jakarta (ANTARA) - Pemerintah merancang skema pemberian diskon harga tiket pesawat berdasarkan hari yang berbeda, yakni Selasa, Kamis, dan Sabtu.
“Pemerintah berkomitmen untuk menyediakan penerbangan murah, terutama untuk LCC rute domestik di hari Selasa, Kamis dan Sabtu dari pukul 10.00 sampai 14.00 waktu setempat,,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam konferensi pers usai rapat koordinasi bersama perwakilan Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan operator penerbangan di Jakarta, Senin.
Susiwijono mengatakan pertimbangan dipilih hari dan jam tersebut karena merupakan waktu sepi dan tersedia cukup banyak slot penerbangan.
Besaran potongan tarif yang rencananya akan diberlakukan di hari Selasa, Kamis dan Sabtu itu mencapai 50 persen dari tarif batas atas (TBA).
Susiwijono menjelaskan hasil rakor tersebut merupakan tindak lanjut rakor sebelumnya yang sudah disetujui oleh PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, PT Pertamina, Airnav Indonesia, Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group.
Ia menambahkan pihaknya masih akan memformulasikan perhitungan teknis tarif dan hasilnya akan keluar pada Kamis (4/7/2019) mendatang.
“Lima operator penerbangan sudah menyampaikan komitmennya terkait operasional penerbangan. Minggu lalu sudah menyerahkan masing-masing komponen biaya apa yang bisa dikontribusikan untuk tiket. Tapi intinya komponen biaya perlu diformulasikan kembali,” katanya.
Senada dengan Susiwijono, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Gatot Trihargo menegaskan, berbagi biaya tidak akan mengorbankan sisi keselamatan dari AirNav, maskapai, maupun pengelola bandara.
"Diskon ini tidak akan mengorbankan aspek keselamatan penerbangan," katanya.
Dalam kesempatan sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin Istiartono mengatakan sejumlah maskapai sudah menerapkan diskon, seperti Lion Air Group dan AirAsia Indonesia.
"Lion Group sudah memberikan promo, diskon menarik dan masih berlaku. Jadi hasil kesimpulan tadi sesuai dengan strategi marketing masing-masing maskapai," katanya.
Ia mengatakan dengan pemberlakuan diskon berdasarkan hari tersebut, pemerintah ingin memastikan penyediaan tiket pesawat yang bisa dijangkau.
Sebagai informasi, pemerintah mengevaluasi secara berkala penurunan TBA harga tiket pesawat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak 18 Mei 2019 lalu.
Hal ini untuk memastikan kepentingan publik dipenuhi dengan baik oleh industri jasa angkutan udara dengan menyeimbangkan kepentingan publik, industri yang terkait, dan negara.
Berdasarkan rakor 20 Juni 2019, rata-rata harga tiket pesawat maskapai Lion Air terhadap TBA turun dari 54,2 persen menjadi 42,7 persen, atau secara persentase penurunan harga tiketnya mencapai 11 persen.
Dengan nilai tarif Lion Air yang telah mencapai 42,7 persen dari TBA dan Air Asia yang mencapai 38,3 persen dari TBA, dapat disimpulkan bahwa harga tiket pesawat maskapai LCC kelas ekonomi yang melayani penerbangan domestik di Indonesia dapat bergerak di bawah 50 persen TBA.
Kenaikan harga tiket pesawat sejak November 2018 memang memengaruhi jumlah penumpang angkutan udara domestik.
Tercatat, jumlah penumpang angkutan udara domestik Januari-Mei 2019 mencapai 29,4 juta orang atau turun 21,33 persen dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 37,4 juta orang.
Jumlah penumpang terbesar tercatat di Soekarno Hatta-Jakarta mencapai 7,2 juta orang atau 24,50 persen dari keseluruhan penumpang domestik, diikuti Juanda-Surabaya 2,3 juta orang atau 7,94 persen.