Penajam (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menetapkan dua opsi atau pilihan kepada masyarakat untuk membayar zakat fitrah 1440 Hijriah, yakni menggunakan beras atau nilai uang.
"Kami sudah rapatkan, pada pembayaran zakat fitrah 2019, masyarakat bisa membayar zakat fitrah dengan menggunakan beras maupun nilai uang," kata Kepala Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara Maslekhan ketika ditemui, Selasa (14/5)
Untuk pembayaran zakat fitrah yang menggunakan beras, menurut dia, dengan besaran takaran 2,5 kilogram per jiwa.
Sedangkan kadar pembayaran zakat fitrah dengan menggunakan nilai uang lanjut Maslekhan, sebesar Rp47.000 per jiwa.
"Jadi terserah kepada masyarakat akan membayar zakat fitrah dengan menggunakan beras atau uang," ujarnya.
Penetapan besaran pembayaran zakat fitrah dengan menggunakan uang tersebut, jelas Maslekhan, berdasarkan jenis dan harga beras yang dikonsumsi.
"Hitungan dalam bentuk uang itu berdasarkan sejumlah harga beras sesuai kualitas atau nilai terendah, sedang dan tertinggi yang di jual di pasaran diambil rata-rata dan dibulatkan penghitungannya menjadi Rp47.000," katanya mengungkapkan.
Penetapan kadar zakat fitrah tersebut dilakukan setelah tim melakukan survei harga beras di empat kecamatan yang dijadikan bahan rapat dan diputuskan dalam surat keputusan, katanya menjelaskan.
Survei harga beras itu dilakukan di seluruh pasar tradisional di empat kecamatan oleh tim survei dari unsur Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat (BAZ), pemerintah daerah serta lembaga keagamaan Islam lainnya.
"Semua masyarakat sudah mengetahui zakat fitrah itu wajib, dan kami telah memberikan patokan kadar pembayaran zakat fitrah, dengan beras 2,5 kilogram dan nilau uang Rp47.000 per orang," ucapnya.
Secara umum umat Islam di Kabupaten Penajam Paser Utara membayar zakat fitrah dalam bentuk beras, namun kalangan pegawai negeri sipil dan karyawan mayoritas membayar zakat fitrah berupa uang.